NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Dipanggil KPK, Kasus Ini!

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 23 November, 2023 by NKRIPOST

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri disitat Antara, Rabu (22/11/2023).

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Ali juga belum memberikan konfirmasi apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

BACA JUGA:

Duh!! Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Duh!! Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Disegel KPK

Duh!! Wamenkumham Kabur Dari Wartawan, Usai Diusir Benny K Harman Dari Rapat DPR

Selain itu, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra La Ode Gomberto.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (12/7) lalu, mengumumkan penetapan empat orang tersangka baru dalam suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

“Ada pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan lembaga antirasuah akan mengumumkan identitas para tersangka lainnya dan konstruksi perkara pada proses penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved