NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

YES !! Pemerintah Terbitkan Terbaru , Upah Minimum Tahun 2024 Naik, Yuk  Baca Disini

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 12 November, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, JAKARTA – Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru tentang upah minimum.

Peraturan terbaru tersebut yakni Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Melalui peraturan terbaru yang telah terbit tersebut, maka upah minimum dipastikan akan naik di tahun 2024.

 

Kenaikan upah minimum tersebut dianggap sebagai penghargaan kepada para pekerja dan buruh yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi.

“Kenaikan upah tersebut sebagai penghargaan kepada pekerja dan buruh terhadap pembangunan ekonomi kita saat ini,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah , 11 November 2023 pada laman kemnaker.

Kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023, yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

BACA JUGA: 

Menpan RB Tjahjo Kumolo: Honorer Tidak Jelas Standar Pengupahan

Polemik Upah Bidan Desa Pandai 4 Bulan Belum di Bayar Berakhir Damai

Polemik Upah Bidan Desa Pandai 4 Bulan Belum Terbayarkan Hingga Terancam Dipecat Berujung Panjang

Kenaikan upah tersebut diharapkan bisa memberikan dorongan terhadap daya beli masyarakat sehingga berdampak terhadap daya serap barang dan jasa yang diproduksi produsen.

“Kenaikan upah minimum tersebut dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan baru,” ungkapnya kembali.

Selain itu peraturan pemerintah yang diterbitkan tersebut juga sebagai untuk mencegah dispersi atas kesenjangan upah antar wilayah.

Sehingga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Selain itu diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penetapan struktur dan skala upah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menyatakan penetapan peraturan pemerintah tentang upah minimum tersebut ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

“Kami meminta Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan upah minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November 2023,” tegas Ida Fauziyah. Menurutmu bagaimana tentang Peraturan Pemerintah tentang upah minimum tersebut?

Apakah dengan kenaikan upah tersebut bisa meningkatkan daya beli, terserapnya daya serap barang dan jasa, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru? * ( hops/nkripost )

VIDEO REKOMENDASI :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved