NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua DPRD Abang Hertza Akui 10 Propemperda Tahun 2024 Disampaikan Pemkot Pangkalpinang Dalam Sidang Paripurna Ke Tujuh

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 30 Oktober, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, BANGKA BELITUNG – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna ke tujuh masa persidangan 1 tahun 2023, dengan agenda penyampaian Walikota Pangkalpinang mengenai Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2024, di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/23).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan 10 Propemperda yang disampaikan Pemkot Pangkalpinang yaitu 1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, 2. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan APBD tahun 2024, 3. Raperda Kota Pangkalpinang tentang APBD tahun 2025, 4. Raperda Kota Pangkalpinang tentang lain-lain PAD yang sah, 5. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas perda Kota Pangkalpinang Nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan, 6. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas perda Kota Pangkalpinang No.2 tahun 2011 tentang pemekaran kelurahan dan pembentukan kecamatan dalam wilayah kota Pangkalpinang, 7. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pengelolaan air limbah domestik, 8. Raperda Kota Pangkalpinang tentang registrasi surat tanah, 9. Raperda Kota Pangkalpinang tentang bangunan gedung, 10. Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak.

“Pemkot Pangkalpinang mengusulkan 10 Propemperda ini adalah salah satu sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah dalam melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Propemperda merupakan tahapan awal dari lima tahap pembentukan peraturan perundang – undangan yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan tahap pengundangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015.

“Propemperda ini kita laksanakan sebagai sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah untuk terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (0999)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved