Terlibat Jaringan Narkoba, AKP Andri Gustami Resmi Dipecat dari Polri!
Diterbitkan Jumat, 20 Oktober, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST BANDAR LAMPUNG – Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami resmi dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut berdasarkan keputusan Sidang Kode Etik AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono dijatuhi hukuman PTDH.
“Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata dia kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
BACA JUGA:
PECAT !! Pegawai Yang Tilap Uang Perjalanan Dinas
Tegas Sekjen PDIP : Mundur Atau Dipecat Bila Kader Tidak Dukung Ganjar
Selain itu, Andri juga dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.
“AKP AG juga dijatuhi hukuman ditempatkan pada tempat khusus selama 30 hari ke depan,” tuturnya.
Atas keterlibatannya, Andri juga dinilai telah memalukan institusi Polri. Alumni Akpol 2012 ini melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.*(tim).