Simak!! Ini Pesan Bupati Asmat Saat Lantik 38 Kepala Kampung di Lingkup Pemda Asmat
Diterbitkan Senin, 16 Oktober, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, ASMAT – Bupati Kabupaten Asmat Elisa Kambu melantik 38 Kepala Kampung/Desa periode 2023-2029 di lingkup Pemda Asmat, Papua Selatan.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan berlangsung di Aula Wiyata Mandala, Agats, Senin (16/10/2023).
Bupati Asmat Elisa Kambu yang didampingi Wakil Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo serta Ketua DPRD Asmat Yoel Manggaprouw dalam sambutannya mengatakan bahwa Kepala Kampung adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah, karena itu ia meminta agar kepala kampung yang baru dilantik agar tidak hanya menjalankan tugas-tugas kepemerintahan, tapi juga menjadi pembawa damai dan pemersatu masyarakat setempat.
“Laksanakan tugas sebagai Kepala Kampung. Hadir sebagai perekat, hadir sebagai pemersatu. Hindari perpecahan,” ujar Elisa.
Bupati Asmat dua periode ini juga mengingatkan agar para kepala kampung dapat mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan kelompok. Ia mengajak para kepala kampung dapat mendedikasikan diri dengan bekerja secara baik, jujur dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kepala kampung itu hadir untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok-kelompok tertentu,” jelas Bupati Asmat.
“Kepercayaan Itu didedikasikan melalui kerja dengan baik, kerja dengan jujur untuk membangun kampung, membangun distrik,” tambahnya.
Lebih lanjut Elisa Kambu menerangkan bahwa tugas kepala kampung harus memastikan kampung tetap aman dan selalu berkoordinasi dengan mitra kerja seperti TNI-POLRI, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membangun kampung.
“Ada pastor, pendeta, ada tokoh masyarakat, ada polisi, ada TNI, maka tugas anda adalah berkoordinasi untuk bekerja sama membangun kampung,” jelasnya.
BACA JUGA:
Bupati Asmat Apresiasi dan Dukung Polres Asmat Sebagai Wilayah Zona Integritas WBK dan WBBM
Kemudian, Elisa meminta agar pelaporan data kependudukan dilakukan secara rutin tiap bulan dan dapat memastikan bahwa setiap penduduk terutama pendatang untuk wajib melakukan perekaman e-KTP agar terdata sebagai warga Kabupaten Asmat.
“Kepala kampung wajib melaporkan laporan kependudukan setiap bulan. Laporan tersebut akan digunakan untuk membayar gaji,” tandas Elisa.
Diketahui, 38 Kepala kampung yang dilantik tersebut berasal dari empat distrik, yakni Distrik Sawa Erma, Distrik Pulau Tiga, Distrik Joerat, dan Distrik Tomor Birip serta Kepala Kampung Bis Agats yang berada di wilayah Distrik Agats Ibu kota Kabupaten Asmat.
(Jef)