NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

BPK Temukan Dana Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Solok Di Mark Up, Anggota DPRD Ini Bungkam Saat Dikonfirmasi!

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 15 Oktober, 2023 by NKRIPOST

DPRD Kabupaten Solok

NKRI POST SUMBAR – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) ditemukan ada nya dana yang tidak sesuai, yang di duga mark up dan juga ada yang di duga fiktif.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut seluruh anggota DPRD yang diduga terlibat dalam temuan ini diberi tenggang waktu sampai pada tanggal 12 Juli 2023 yang wajib dikembalikan.

Dalam temuan BPK tersebut, terdapat 34 nama anggota DPRD yang diperiksa BPK dengan nominal yang berbeda beda.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Bupati H. Epyardi Asda Serahkan LKPD Kabupaten Solok Tahun 2021 Ke BPK Sumbar

Di Duga DPRD Pasaman Korupsi Berjamaah Dengan Berulang Kali Temuan BPK

Cegah Tindak Pidana Korupsi, Bupati Solok Ikuti Raker Bersama Mendagri Dan Ketua KPK

Informasi yang di himpun awak media ini, masalah temuan BPK di perjalanan dinas anggota DPRD kabupaten Solok yang diduga merugikan negara lebih kurang 5 miliar Rupiah, dengan rata-rata Per orangnya di atas seratus juta rupiah tersebut, diduga terdapat salah satu nama oknum anggota DPRD Fraksi Partai Golkar berinisial OZ sekitar 180 juta lebih kurang.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian awak media ini melakukan konfirmasi langsung kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Solok Fraksi Partai Golkar tersebut.

“Apakah sudah dipulangkan atau belum Pak? (Red – OZHR).” Tulis konfirmasi awak media ini.

Olza Heri, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Partai Golkar
Olza Heri, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Partai Golkar

Namun sungguh sangat disayangkan hingga berita ini ditulis, oknum anggota DPRD tersebut belum membalas, memilih untuk diam alias bungkam

Sesuai dengan undang-undang Tipikor pasal 4 menyebut kan,UU 31 THN 1999 dinyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi.

Nah kita juga melihat dalam perkara kasus temuan tersebut kok sampai saat ini masih belum ada realisasinya, bahkan hampir semuanya menyatakan maju untuk DPRD kabupaten Solok 2024 -2029 ini. (*)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved