NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Labuhanbatu Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dan Meninggal Dunia

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 6 Oktober, 2023 by NKRIPOST

Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu dan KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik saat press rilis di halaman Ruang Satreskrim Polres Labuhanbatu, Kamis (05/10/2023),

NKRIPOST, LABUHANBATU – Begitu mendapat informasi adanya kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka tusukan dari benda tajam di kafe Marupak Dusun Gariang Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara pada Rabu, (4/(10/2023) sekitar pukul 00.05 Wib, Satreskrim Polres langsung turun kelokasi kejadian dan berhasil meringkus pelakunya.

Belum sampai 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dikomandoi AKP Rusdi Marzuki berhasil meringkus 2 orang pelaku penusukan dan seorang lagi sedang dalam pengejaran.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu dan KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik kepada wartawan melalui pressrilis di halaman Ruang Satreskrim Polres Labuhanbatu, Kamis (05/10/2023).

“Dari hasil penyelidikan dilokasi kejadian, pelaku lima orang, dua sudah diamankan dan tiga orang lagi sedang dikejar” ujarnya.

Dijelaskannya, kedua pelaku yang sudah diringkus, masing-masing, RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek. Seorang lagi sedang kita kejar.” Kami menghimbau, agar pelaku segera menyerahkan diri”, himbau AKP Rusdi.

Kedua korban penganiayaan masing-masing, Suprianto (41) meninggal dunia dan Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat dan masih dirawat di RSUD Rantauprapat. Kedua korban merupakan warga dusun Bangun Rejo Desa Janji, Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu.

“Jadi saat itu korban meninggal dunia di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit, luka luka yang dialami korban ada beberapa tusukan senjata tajam di tubuh korban seperti di punggung,” terang Kasat.

Kasat Reskrim itu pun menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan atas perintah Kapolres Labuhanbatu untuk respon terhadap terjadinya peristiwa hilangnya nyawa seseorang, tepatnya di kafe milik RM. Dan dalam waktu kurun kurang waktu 1 x 24 jam pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka.

“Tersangkanya sekitar ada 5 orang dan sudah kita amankan 3 orang tersangka inisial RH, S dan AFH. Dan kami menghimbau kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. IR dan AL yang belum kami dapatkan untuk segera menyerahkan diri, apabila tidak menyerahkan diri kami tetap akan kejar sampai kemanapun dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” ungkap Rusdi.

Sedangkan motifnya karena pada saat itu, sebelumnya antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cek cok mulut saat jumpa di kafe tersebut, antara korban Suprianto dan seorang pelaku S alias Wawai. Kemudian pelaku memiting korban sambil membawa menuju luar Kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku.

BACA JUGA:

Kejari Rantauprapat Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu Dan Bendahara Umum

Antisipasi Stunting, Polres Labuhanbatu Luncurkan Aplikasi Pasti

Polres Labuhanbatu Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Sekdakab Labuhanbatu MYS Ke Kejari Rantauprapat

Adapun modus operandinya, terang Kasat Reskrim, dengan cara para melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban Suprianto dan salah satu pelaku IR alias Iwai (DPO) menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia, kemudian pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri.

Selain meringkus 3 orang pelaku, personel unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang sudah kita amankan diantaranya 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang,” pungkasnya.

Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun (ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved