Polres Labuhanbatu Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Sekdakab Labuhanbatu MYS Ke Kejari Rantauprapat
Diterbitkan Rabu, 4 Oktober, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melalui unit Tipikor Kasatreskrim melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan di Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017 ke Kejari Rantauprapat.
Berkas berikut tersangka dan barang bukti dalam perkara korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.304.255 diserahkan ke Kejari, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 11.30 wib.
Sedangkan tersangka yang diserahkan ke Kejari Rantauprapat MYS (58) yang saat itu menjabat sebagai Sekda Labuhanbatu dan bendahara umum di
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) ER (41).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, pada tahun anggaran 2017 di Sekdakab Labuhanbatu memiliki anggaran untuk Uang Persediaan sebesar Rp. 1.500.000.000.
“Pada tanggal 04 April 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu mengajukan permintaan ganti uang persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui pengajuan surat perintah membayar ganti uang yang pertama (SPM GU I) sebesar Rp. 1.241.773.979,- dan uang tersebut dipindahkan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 05 April 2017” papar Rusdi
Dan pada tanggal 14 Mei 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan SPM GU II sebesar Rp. 1.376.690.799,- dan dilakukan pemindah bukuan pada tanggal 15 Mei 2017.
“Pada tanggal 14 Juni Mei 2017, Sekretaris Daerah kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan SPM GU III sebesar Rp. 1.244.126.767,- dan dilakukan pemindah bukuan pada tanggal 15 Juni 2017,” sebut Rusdi.
Selanjutnya, pada tanggal 08 Agustus 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU IV sebesar Rp. 1.207.250.612,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 09 Agustus 2017.
“Pada 21 Desember 2017, Sekretaris Daerah menyerahkan pertanggung jawaban uang persediaan/ganti uang persediaan yang telah diterima melalui pengajuan surat perintah membayar ganti uang nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 222.584.495,- sehingga terdapat Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang tidak dapat dipertanggungjm jawabkan sebesar Rp. 1.277.415.505,” papar Kasat Reskrim.
Selain itu, pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu atas nama E-R telah melakukan Pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp. 144.869.855,- dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp. 74.981.105,- sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp. 69.888.750,-. Berdasarkan Rekening koran Setdakab Labuhanbatu bahwa Uang Persediaan yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening.
Dan berdasarkan keterangan ER sebagai bendahara pengeluaran kepada penyidik, uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA. 2017.
BACA JUGA:
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Sekdakab Labuhanbatu Dilimpahkan Ke Kejari Rantauprapat
Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Hilang Kontak, Ini Kata NasDem
Polres Labuhanbatu Tidak Tahan Tersangka Korupsi Mantan Sekdakab M Yusuf Siagian, Ini Alasannya!
Dijelaskannya, tersangka ER dan MYS berperan secara bersama-sama melakukan penarikan uang dari rekening Setdakab yang tidak sesuai dengan kebutuhan pembayaran yang diajukan oleh pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK dan kelebihan uang yang ditarik tersebut dipergunakan ER melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka MYS.
“Sehingga tersangka E-R selaku Bendahara Pengeluaran dan M-Y-S diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp. 1.347.304.255” ujar AKP Rusdi.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subs. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Rabu tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Tersangka E-R dan M-Y-S hadir ke Polres Labuhanbatu. Kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Polres Labuhanbatu dan Dokter RSUD Rantauprapat.Hasil pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dalam perkara dimaksud diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (ACD)