Gempar!! 13 Adegan Kasus Pembunuhan di Gang Bersama Banjarmasin
Diterbitkan Rabu, 4 Oktober, 2023 by NKRIPOST
NKRI POST, BANJARMASIN – Pada tanggal 4 Oktober 2023, Polresta Banjarmasin melalui Unit Reskrim POLSEKTA Banjarmasin Selatan mengadakan sebuah rekonstruksi yang mengguncang Kota Banjarmasin.
Peristiwa ini terkait dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Gang Bersama Banjarmasin Selatan. Puluhan mata memandang ketika Polsekta Banjarmasin Selatan memajang reka adegan mengerikan di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Rekonstruksi ini melibatkan pelaku tunggal, AN. M. Saidi (38), yang merupakan warga Kelayan B Tengah Gang Bersama Banjarmasin Selatan, dan beberapa saksi kunci yang menjadi saksi hidup tragedi ini. Puluhan awak media berbondong-bondong untuk melaporkan setiap momen dari peristiwa yang menggemparkan ini.
Dalam reka adegan yang berlangsung, kasus pembunuhan terhadap korban Bunawi alias Wali diperagakan oleh pelaku M. Rusdi dalam 13 adegan yang terjadi pada tanggal 13 September 2023. Lokasi kejadian adalah Jalan Kelayan B. Gg.12 Depan Masjid MiFTAHUL Ma’ Arif Rt.19, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan Banjarmasin.
Mengapa rekonstruksi ini begitu penting? Ini adalah bagian integral dari persiapan berkas kasus yang akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan selanjutnya.
Rekonstruksi memberikan pandangan yang lebih jelas dan mendalam tentang apa yang terjadi pada hari itu.
BACA JUGA:
Polresta Banjarmasin Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Jajaran, Ini Daftarnya!
Indra Hardimansyah Adukan Penyidik Polda Metro Jaya Ke Presiden, Gegara Ini!
Mahfud MD Sebut Mentan SYL Ditetapkan Tersangka Korupsi Kementan, Presiden Jokowi Bilang Begini!
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno menggunakan kesempatan ini untuk menjelaskan kronologis kasus tersebut kepada puluhan awak media yang berada di lokasi rekonstruksi.
“Kasus pembunuhan ini berawal dari cekcok antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada perkelahian mematikan, dengan keduanya membawa senjata tajam dan dalam pengaruh minuman keras (miras). Akibat perkelahian tersebut, korban akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.
Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 junto 351 KUHP, sementara motif dan unsur berencana masih menjadi fokus penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan pelaku dalam penyelidikan kasus ini. Demi keamanan dan efektivitas, rekonstruksi ini dilakukan di Mapolsek Selatan,” tambah Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno.
Dengan rekonstruksi ini, harapannya adalah kebenaran akan semakin terungkap, dan keadilan bisa dijalankan dengan tepat dalam persidangan mendatang. Kasus ini akan terus menjadi pusat perhatian hingga putusan akhir di pengadilan. (YUSI)