Kompolnas: Kelemahan Pelayanan Polri Di Aspek Komunikasi
Diterbitkan Selasa, 3 Oktober, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Ketua Harian Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menilai komunikasi merupakan hal penting yang perlu diperkuat dan diperbaiki agar aduan masyarakat mengenai pelayanan buruk Polri turun.
“Ketika pelapor menanyakan (mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya), ya itu dijawab, jangan tak dijawab,” ujar Benny saat ditemui wartawan setelah pembukaan acara bertajuk “Konsultasi Publik Kompolnas bersama Praktisi Hukum dan Praktisi Media Massa” di Jakarta, Selasa (3/9/2023).
Ia mengatakan bahwa sebaiknya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perlu disampaikan kepada pelapor agar mereka tidak melayangkan aduan terkait pelayanan buruk.
Selain itu menurut dia, berbagai kendala dalam penyidikan juga perlu diinformasikan publik dapat mengetahui bahwa ada hambatan yang mengakibatkan kasus yang dilaporkan belum dapat diselesaikan.
“Nah, ini kelemahan (pelayanan Polri adalah) di aspek komunikasi,” kata Benny.
Namun, ia mengatakan ada pula satuan kepolisian yang sudah melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi aplikasi pesan saat ini.
Benny mencontohkan di Makassar, ada satu grup pesan Whatsapp yang berisikan semua pelapor dan anggota jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) sebagai wadah untuk memantau perkembangan penyelidikan kasus-kasus yang dilaporkan secara efisien.
BACA JUGA:
Tewasnya Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Kompolnas Pastiakan Akan Diusut Tuntas
Perjuangkan Kepastian Hukum, Indra Hardimansyah Adukan Polda Metro Jaya ke Kompolnas
Para pelapor bebas menanyakan mengenai kasus yang mereka laporkan dan jajaran Satreskrim wajib menjawab setiap pertanyaan yang diajukan.
“Itu adalah inovasi yang sederhana dan murah, tidak perlu membuat aplikasi (baru),” ujar Benny.
Ia mengatakan bahwa Kompolnas akan mendorong terus inovasi semacam itu agar pelayanan publik semakin membaik.
Benny juga meminta aspek transparansi Polri yang juga perlu ditingkatkan dalam menghadapi pelaporan kasus. Ia menjelaskan informasi yang ada, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, perlu disampaikan secara transparan kepada pelapor dan pengacaranya, kecuali jika hal tersebut masih perlu dirahasiakan karena masih diproses.
“Jika itu dikomunikasikan dengan baik, saya yakin jumlah aduan (mengenai pelayanan buruk Polri) kepada kami akan turun,” kata Benny.
Untuk diketahui, Kompolnas mencatat sebanyak 1.150 aduan masuk hingga September 2023, yang terdiri dari 1.098 laporan mengenai pelayanan yang buruk, 45 laporan tentang penyalahgunaan wewenang, empat laporan mengenai perlakuan diskriminatif, dua laporan mengenai penggunaan diskresi yang keliru, serta satu laporan tentang dugaan korupsi.*(Antara/Nkripost)