Korupsi Dana Perjalan Dinas Eks Anggota DPRD Pasaman Barat Di tuntut 16 Bulan Penjara
Diterbitkan Jumat, 8 September, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, PASAMAN BARAT – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menuntut tersangka berinisial AT dengan hukuman 1,5 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
AT, eks anggota DPRD Pasbar diyakini terlibat kasus tindak pidana korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2018.”Tuntutan itu dibacakan pada Selasa (5/9) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat
BACA JUGA:
Tujuh Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat Divonis 2 – 4 Tahun Penjara
Marak Perjalanan Dinas Fiktif Jadi Sorotan Penggiat Anti Korupsi Kalsel
Terdakwa AT, mantan anggota DPRD periode 2014-2019, dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018 melakukan pidana korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pasaman Barat.
Hasil audit menyebutkan terjadi kerugian keuangan negara Rp101.394.000 akibat perbuatan terdakwa AT.
“Untuk uang itu telah dikembalikan oleh tersangka. Namun, proses sidang tetap berjalan,” katanya. ( ***)