NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua Umum KONI Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 5 September, 2023 by NKRIPOST

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan HZ (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Selatan di Palembang

NKRIPOST, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, HZ menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan hingga saat ini memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka HZ.

“Iya benar, untuk HZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut tim penyidik khusus (pidsus) Kejati Sumsel untuk tersangka HZ ini masih dianggap kooperatif,”

Ia mengungkapkan sesuai dengan pasal 21 KUHAP, jika tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan pidana lainnya.

Ilustrasi

BACA JUGA:

MA : Penambahan Hukuman Terdakwa Korupsi KONI Padang Dan Plus Uang Pengganti 

Polda Papua Barat Sita Aset Tiga Korupsi KONI Rumah Tanah Hingga Mobil Mewah

Dukung Aksi PMKRI, Kompak Indonesia Desak Polres Ende Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana KONI 2,1 Miliar

“Dari pagi sudah dilakukan panggilan sebagai saksi, kemudian karena sudah ditemukan bukti yang cukup, maka dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Lalu, untuk pertanyaan yang diajukan ada sekitar belasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum HZ, Gede Pasek Suardika, menjelaskan jika kliennya telah mendapatkan surat sebagai tersangka pada tahap awal. Namun saat ini kliennya dipanggil oleh Kejati Sumsel menjadi saksi terhadap dua tersangka lainnya atas kasus tersebut.

“Pada hari ini, HZ diperiksa sebagai saksi, tetapi selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka menunggu jadwal dari Kejati Sumsel untuk di BAP, sebab penetapan tersangka itu dapat dilakukan kapan pun oleh penyidik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).* (ANTARA/NKRIPOST )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved