NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kemendikbudristek Jangan Menyalah Artikan , Tekankan Skripsi Syarat Lulus S1 Tidak Dihapus

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 1 September, 2023 by NKRIPOST

ilustrasi wisuda

NKRIPOST, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tidak menghapus skripsi sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1.

“Ini jangan disalah maknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu adalah bentuknya bisa beragam dan itu diserahkan kepada perguruan tinggi dan program studinya,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam dalam acara Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek di Jakarta, Jumat 1 Agustus,

Nizam menjelaskan Permendikbudristek tersebut mengatur bahwa persyaratan lulus bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak hanya melalui skripsi seperti yang terjadi selama ini melainkan terdapat pilihan lain.

BACA JUGA:

Dibuka Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Angkatan 2, Cek Syaratnya

Kolaborasi Kemenkominfo Dan Kemendikbudristek Hadirkan Talent Scouting Academy

Delegasi Indonesia Raih 11 Emas dan 9 Perak dalam Asia Arts Festival ke-10 2023 di Singapura

Ia menjelaskan melalui peraturan ini memberi kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan syarat lulus kepada mahasiswa mulai dari skripsi, prototipe, proyek dan sebagainya.

Sebagai contoh, mahasiswa program studi ekonomi bisa menyelesaikan kasus finansial di sebuah Bank Pembangunan Daerah (BPD) sehingga lebih menarik dan sesuai dengan kompetensinya dibandingkan hanya berbentuk skripsi.

Contoh lain, ketika sebuah perguruan tinggi lebih fokus pada output berbentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) maka mahasiswa bisa membuat sebuah produk konkret yang nantinya bisa disertai hak paten maupun hanya bersifat diterbitkan.

“Misal dia menguasai teknologinya untuk menyelesaikan masalah secara prosedural. Itu diwujudkan dalam apa? bisa skripsi, bisa proyek, bisa prototipe, bisa case suatu kasus,” kata Nizam.

Meski demikian, Nizam menuturkan penetapan standar kelulusan tetap akan diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi terutama terkait bebas atau tidaknya mahasiswa memilih bentuk tugas akhir.

“Selama ini kan one fit for all nah selanjutnya tidak harus seperti itu. Ini yang menurut saya tetap harus mengacu pada yang telah ditetapkan perguruan tinggi,” ujarnya. ( ANTARA/NKRIPOST )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved