DPMD Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Perbup NO 6 Tahun 2023
Diterbitkan Jumat, 1 September, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Labuhanbatu gelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) no 6 tahun 2023 tentang pengadaan barang dan jasa didesa diruang data dan karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (31/08/2023).
Asisten 2 Setdakab Labuhanbatu Drs. Ikramsyah Putra mewakili Bupati Labuhanbatu yang membuka acara sosialiasi itu menyebutkan, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa dalam Pasal 9 Ayat 1 Huruf B dirincikan salah satu Kewenangan Desa yang ditugaskan Pemerintah adalah Pembangunan Desa. Proses pembangunan desa tidak dapat dipisahkan dari pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDES.
Berkaitan dengan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan peraturan Bupati Labuhanbatu No. 6 Tahun 2023 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa sehingga dapat mengimplementasikan pengadaan barang/jasa agar memiliki nilai kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat desa.
Dengan digelarnya sosialisasi ini memberikan pemahaman bahwa pemerintah telah memberikan kewenangan pada desa untuk mengelola dana desa dalam pengadaan barang/jasa secara swakelola maupun melalui penyedia.
“Saya berharap agar semua peserta sosialiasi dapat mengikuti dengan seksama dan segera melakukan tindak lanjut atas hasil sosialisasi ini,” tutupnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialiasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Camat, Kepala Desa, dan Kaur Pembangunan tentang tata cara pengadaan barang/jasa yang benar, juga untuk membangun tata kelola pengadaan barang/jasa di desa dengan prinsip efisien, efektif, terbuka, dan memberdayakan masyarakat.
BACA JUGA:
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Sekdakab Labuhanbatu Dilimpahkan Ke Kejari Rantauprapat
Ciptakan Generasi Cerdas Gemar Membaca, Polres Labuhanbatu Berikan Buku
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Tenaga Ahli Pendamping Desa Azmi dan dari Dinas PMD Labuhanbatu Diketahui sosialiasi ini diikuti oleh 165 peserta yang terdiri dari Kasi PMD kecamatan, kepala desa, dan Kaur Pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang pada Dinas PMD, para Kasi PMD Kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu, para kepala Desa, para peserta sosialiasi, dan hadirin lainnya.(ACD)