NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sederetan Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Sambo Meminta Maaf Dan Akui Kesalahan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 30 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Irjen Ferdy Sambo

NKRIPOST ,YOGAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo batal dihukum mati. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan eks Kadiv Propam itu dengan mengubah putusan menjadi hukuman penjara seumur hidup. Lantas, apa alasan MA batalkan vonis mati Sambo?

Alasan MA Batalkan Vonis Mati Sambo
Sebagai informasi, di pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakatar Selatan (PN Jaksel). Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntuan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonus penjara seumur hidup kepada Sambo.

Tak terima dengan vonis tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding. Akan tetapi, banding itu ditolak dan malah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Berikutnya, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh MA, hukumannya dipangkas menjadi seumur hidup penjara.

Sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo diadili oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dalam sidang tersebut, ada sejumlah alasan mengapa hakim meringankan vonis Ferdy Sambo, berikut perinciannya:

1. Ferdy Sambo dianggap berjasa kepada negara

Menurut MA, Ferdy Sambo telah berjasa terhadap negara selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Karena alasan ini, Majelis Kasasi mengubah vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menjadi seumur hidup.

“Terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian bunyi putusan kasasi, dikutip VOI, Selasa, 29 Agustus 2023.

“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun,” sambung Majelis Kasasi.

2. Ferdy Sambo mengakui kesalahannya

Selain dianggap berjasa kepada negara, Ferdy Sambo juga telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

“Dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” bunyi putusan Hakim yang tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023.

BACA JUGA:

Ferdy Sambo Selamat Dari Hukuman Mati, Begini Respon Keluarga Brigadir Yosua!

MA Putuskan: Sambo Tak Dihukum Mati, Putri Candrawathi Sepuluh Tahun Penjara 

Ferdy Sambo Tidak Seharusnya Divonis Mati, Hakim Terbawa Opini Publik Berbahaya

3. MA anggap pidana mati sebagai pidana khusus

Alasan MA batalkan vonis mati Sambo juga karena memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pidana mati dianggap sebagai pidana khusus, bukan sebagai pidana pokok, sehingga semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari berparadigma retributive/pembalasan/lex stalionis menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, permasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta pembunuhan penyesalan terpidana.

“Dengan mengingat seluruh rangkaian terjadinya peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu dilihat kembali secara jernih, arif dan bijaksana dengan mengedepankan asas objektifitas dan proporsionalitas kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang dilakukan, sehingga penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis dan normatif hingga dirasakan adil dan bermanfaat, tidak hanya bagi korban/keluarganya, tetapi juga bagi terdakwa dan masyarakat pada umumnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum yang berkeadilan,” tutur Hakim.

Demikian informasi tentang alasan MA batalkan vonis mati Sambo.(VOI/NKRIPOST )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved