NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

WN Tabrak Warga Hingga Tewas Di Bali Tujuh Saksi Di Periksa Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 26 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi tabrakan

NKRIPOST, DENPASAR – Polresta Denpasar memeriksa tujuh orang saksi tewasnya pengendara motor berinisial Ni Wayan Madiani yang ditabrak oleh warga negara asing (WNA) asal Irlandia berinisial Matthew Robert Mctruk (36) di Kuta, Badung, Bali.

“Penyidik sudah memeriksa tujuh saksi dalam kasus tersebut dan tersangka juga telah diperiksa,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi Sukadi mengatakan saat ini pelaku MRM masih ditahan di rumah tahanan Mapolresta sejak 28 Juli 2023 hingga hari ini sambil menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik

Penahanan pelaku MRM juga sudah dimintakan perpanjangan ke Kejaksaan Negeri Denpasar selama 40 hari. Sampai kini, berkas perkara masih dilengkapi oleh penyidik.

BACA JUGA:

Pengendara Motor di Tangerang Tewas Terlindas, Sopir Truk Tabrak Lari

Lakalantas Tabrak Lari Di Kecamatan Sukadiri, Pengendara Sepeda Motor Tewas Di Tempat

Kasus Tabrak Pemotor Tetangganya Di Depan Tol Cakung Di Limpahkan Ke Polda Metro Jaya

“Setelah berkas pemeriksaan lengkap, dalam waktu dekat berkas juga akan kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Sebelumnya pada Kamis (26/7) MRM yang mengendarai mobil Pajero sport warna putih menabrak NWM di Simpang Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Dalam insiden tabrakan tersebut korban NMS langsung meninggal di tempat.

Setelah tabrakan tersebut pelaku MRM lari dari tempat kejadian perkara menuju ke daerah Sanur, Denpasar. Pelaku juga meninggalkan mobil tersebut di areal Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan.

Setelah ditangkap, penyidik mengungkap penyebab sang bule menabrak korban karena diduga berkendara dalam pengaruh minuman keras.

Polresta Denpasar pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena menyebabkan kecelakaan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban usai melakukan pelanggaran lalu lintas.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta. Selain itu, bule Irlandia itu dikenakan Pasal 312 UU LLAJ dengan pidana penjara maksimal tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan usai menabrak korban.( ANTARA/NKRIPOST )

One thought on “WN Tabrak Warga Hingga Tewas Di Bali Tujuh Saksi Di Periksa Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved