NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kuasa Hukum Sebut Polsek Kupang Tengah Lamban Tangani Kasus Pembakaran di Oelnasi

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 24 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Melkzon Beri, S.H

NKRIPOST. KUPANG – Dinilai Lamban, Polsek Kupang Tengah kembali dipertanyakan keluarga Amabi soal penanganan kasus pengrusakan dan pembakaran.

Dalam kasus pengrusakan dan pembakaran diduga telah dilakukan oleh oknum preman terorganisir yang kini dinilai lamban dalam penangan oleh Polsek Kupang Tengah.

Melalui pesan whatsAppnya, Kuasa Hukum keluarga Amabi, Melkzon Beri, S.H menyampaikan, bahwa sebagai kuasa hukum tidak pernah meragukan tugas yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya Polsek Kupang Tengah.

Lebih lanjut, dikatakannya, publik tahu bahwa tugas polisi ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas lainnya dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketika ditanya, bahwa Apakah Masyarakat Oelnasi sudah tentram dan telah dilindungi?

“Jawabannya BELUM tentram dan kami belum merasa dilindungi, ungkap seorang warga dusun 5 Desa Oelnasi,”

Berkaitan dengan persoalan yang terjadi di Desa Oelnasi belakangan ini sungguh sangat meresahkan.

“Bahkan seolah masyarakat merasa polisi belum serius memelihara Kamtibmas sesua tugas yang dimaksud, hal ini terbukti bahwa ada beberapa kelompok preman yang berseliweran dilingkungan dimana tempat kami harus merasa nyaman justru situasinya terbalik,” tuturnya.

Bahkan, terjadi penebangan beberapa pohon yang bernilai ekonomis, dapat diduga beberapa ternak raup/hilang dan meninggalkan bercak darah, pengrusakan terhadap lingkungan sekitar, pembakaran rumah dll.

“Situasi ini sungguh sangat mirip, rasanya tugas polisi juga diraup oleh tangan-tangan oknum preman,” terang Melkzon Beri.

Kepada polisi-lah harapan akan ketentraman masyarakat itu terbangun. Namun perasaan kecewa, dan hilangnya harapan apabila polisi lalai bahkan lamban dan penanganan kasus tersebut.

“Kami sebagai kuasa masih meyakini bahwa polisi akan mengawal dan menyelesaikan persoalan ini secara terang baik baik,” tandasnya.

BACA JUGA:

Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Rumah Di Oelnasi, Diduga Dilakukan Kelompok Preman Teroganisir

Dua Pemilik Website Berita Di Kabupaten Malaka Terancam Di Bui, Bila Tidak Berbadan Hukum

Kasus Dugaan Pembakaran Di Oelnasi Sedang Didalami Polisi, Begini Kata Korban!

Oleh karena itu, lanjutnya, kepada Polda Nusa Tenggara Timur teristimewa Polres Kupang dibawa kepemimpinan Kapolres AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., M.H  & Wakapolres Kompol Yulianus Lau agar menghimbau Kapolsek Kupang Tengah agar lebih serius dalam penanganan kasus Oelnasi tersebut.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, bahwa para korban didampingi 5 orang advokat yakni Melkzon Beri, SH.M.Si, Marlen Patresya Baoen, SH, Priscilla Tasya Sulaiman, SH.MH dan Valenthia Latumana, SH.MH.

Semuanya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Melkzon Beri, SH.M.Si dan Rekan berkantor di Jalan TDM 1, Kelurahan Tuak Dauk Merah, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekita pukul 21.00 WITA.

Kejadian tersebut dapat diduga dilakukan oleh  beberapa kelompok preman yang terorganisir.

Tindakan pengrusakan dan pembakaran tersebut terjadi diduga kuat karena ada pengklaiman sepihak orang terhadap objek tanah dibilangan Oelnasi.

Hingga berita ini ditulis, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Pihak Kepolisian Kupang Tengah. *(mario)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved