Polres Labuhanbatu Tidak Tahan Tersangka Korupsi Mantan Sekdakab M Yusuf Siagian, Ini Alasannya!
Diterbitkan Rabu, 23 Agustus, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan APBD pada pos Sekretariat Daerah sekitar Rp 1,3 milyar tahun anggaran 2017 lalu
M Yusuf Siagian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka dalam perkara tersebut tiba -tiba sakit saat dimintai keterangannya di ruang Satreskrim Unit Tipikor Polres dan terpaksa dibawa ke RSUD.
Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki melalui Kasi Humas IPTU P. Napitupulu membenarkan kalau tersangka saat diperiksa jatuh sakit dan dibawa ke RSUD, Selasa (22/08/2023).”Terhadap tersangka M Yusuf tidak dilakukan penahanan” ujarnya.
Dijelaskannya, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan kesehatan dan dia dijamin keluarganya.”Keluarganya menjamin dan bersedia menghadirkan tersangka apabila sewaktu-waktu dibutuhkan”ujarnya.
Dalam waktu dekat, Polres Labuhanbatu akan mengirimkan berkas perkara dugaan korupsi Dalam Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kab. Labuhanbatu TA 2017 itu ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat.”Dokumen/berkas yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi itu akan dilimpahkan ke Kejari Rantauprapat” ujar Napitupulu.
BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Sekda Labuhanbatu Terhadap Polres Labuhanbatu Digelar PN RantauprapatĀ
MA : Penambahan Hukuman Terdakwa Korupsi KONI Padang Dan Plus Uang PenggantiĀ
Mantan Sekda M Yusuf Siagian Dijemput Unit Tipikor Sat Reskrim Labuhanbatu, Kasus Ini!
Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu, IPTU Eko Sanjaya menambahkan, dirinya ikut mengantarkan tersangka ke RSUD,”Saat diperiksa, tersangka tiba-tiba sakit, lalu dibawa ke RSUD” ujarnya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 subs pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Adapun Nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan dan Pembangunan yaitu sekitar Rp.1,3M (ACD)