Peredaran Uang Palsu di Tanggerang Edarkan Dengan Modus Belanjan Keperluan Sehari Hari
Diterbitkan Rabu, 23 Agustus, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengungkap modus pelaku melakukan peredaran uang palsu yakni dengan membelanjakan barang-barang untuk keperluan sehari-hari dan memperjual belikan ke masyarakat luas.
“Mereka menyebarkan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu baik itu dijual kembali maupun digunakan untuk membeli keperluan barang sehari-hari,” kata Dany kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus.
Lebih lanjut, peredaran uang palsu itu akhirnya terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu toko yang ada di wilayah Kemiri, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:
Astaga, Pria Di Kerawang Edarkan Uang Palsu Dengan Belanja di Pasar Jatisari
Sindikat Pabrik Uang Palsu di Jatim Libatkan ASN Di Bongkar Polisi
Atas dasar itu, pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya tersangka berinsial, PN yang diduga sebagai pelaku pertama dalam menyebarkan uang palsu ditangkap.
Kemudian dikembangkan hingga akhirnya ditangkap pelaku kedua, JN. Dari keterangan kedua ini, mereka mendapatkan uang palsu itu dari A dan R.
“Kini telah ditetapkan sebagai DPO yaitu inisial A dan R,” ucapnya.
Kekinian JN dan PN harus mempertanggungkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.( VOI/ NKRIPOST )
Sangat mengesankan! Saya senang melihat situs yang memberikan wawasan mendalam tentang isu-isu lokal seperti peredaran uang palsu. Artikel ini memberikan pandangan yang baik tentang modus yang digunakan. Terima kasih atas informasinya!