NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Proyek Perumahan Seroja, Bupati Malaka: Siapapun Tidak Bisa Paksa Bupati untuk Bertindak Ambil Kekuasaannya Yudikatif

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 18 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH., MH

NKRIPOST, MALAKA NTT – Terkait isu kasus Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Anggaran pada proyek Bantuan Rumah Seroja, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH., MH Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para oknum pelaku yang kerja tidak sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP).

Penegasan itu disampaikan usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 78 di panggung lapangan umum Betun, Kamis,(17/08/2023.)

“Siapa yang salah silakan bertanggung jawab atas kesalahan yang ada, karena Negara kita Negara hukum, “tegasnya.

Dikatakan Bupati Simon Nahak, semua publik harus paham seorang Bupati tidak boleh dipaksa untuk masuk ke rananya Yudikatif, sebab dalam demokrasi ada tiga pilar yang memilik tugas & fungsi (Tupoksi) masing – masing diantaranya Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

“Adik-adik Harus paham bahwa, Negara ini menganut Trias Politika. Siapapun tidak bisa paksa Bupati untuk bertindak ambil kekuasaannya yudikatif. Kan gitu,” jelas Bupati Malaka.

Menurut Bupati Simon Nahak, dirinya tidak berniat menutup-nutupi kesalahan bawahannya.
“Saya mempersilahkan (proses hukum, red).
Karena pertanggung jawaban pidana itu bukan badan hukum atau apa, tetapi kan perorangan. Silahkan go ahead (jalan terus, red). Saya tidak menutup apapun, terserah,” jelas Bupati Malaka.

Bupati Malaka juga mengatakan, dirinya bekerja sesuai ketentuan, termasuk melakukan monitoring dan menyerahkan hasil monitoring kepada PPK untuk ditindaklanjuti.

Baginya semua kasus tidak boleh ditutupi harus terbuka kepada publik, bagi yang melakukan kesalahan segera bertangung jawab kepada pihak yang berwajib tidak ada yang ditutup – tutupi.

“Bagi saya, memang harus terbuka, jaman sekarang mau tutup model apapun pasti akan terbuka, Saya silahkan saja. Siapa yang melakukan kesalahan dia bertanggung jawab. Bagi saya, kerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Itu kan sudah instruksikan. Hasil monitor sudah diserahkan kepada beliau. (mantan Kalak BPBD) Silahkan dikerjakan. Saya kira itu. Saya tidak menutup siapapun,” Ujarnya.

BACA JUGA:

Gubernur NTT: Orang Miskin Itu Makan Nasi Banyak

Dua Pemilik Website Berita Di Kabupaten Malaka Terancam Di Bui, Bila Tidak Berbadan Hukum

Kejari Belu Didesak Segera Periksa Kontraktor dan PPK Proyek Pembangunan Rumah Bantuan Korban Badai Seroja di Malaka

Di tempat yang sama saat di wawancarai oleh tim wartawan usai Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke 78 Tahun, Kapolres Malaka AKBP Rudi J.J Ledo, SH, S.I.K mengaku sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) pihaknya masih menunggu kordinasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Yang utama APIP dulu, jika APIP sudah bekerja, silakan berkoordinasi dengan kami di Aparat APH, Kalau bilang APH tinggal diam, kayaknya tidak. Kita akan tetap tindaklanjuti, apalagi ini berkaitan dengan penyalahgunaan uang Negara. Misalnya indikasinya seperti itu,” Ujar Kapolres Malaka. (L.K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved