Wamenag Syaiful Hadiri Rakernas LK PBNU, Singgung Peningkatan Potensi Kesehatan di Pesantren
Diterbitkan Sabtu, 12 Agustus, 2023 by NKRIPOST
BERIKUT SAMBUTAN SELENGKAPNYA MENTERI AGAMA
PADA RAPAT KERJA NASIONAL
LEMBAGA KESEHATAN PBNU
SEMARANG, JUMÁT, 11 AGUSTUS 2023
Assalamuálaikumwr. wb.
Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, dan organisasi masyarakat islam, dan juga masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Mempunyai akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren).
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).
Pesantren sehat adalah Pesantren yang melakukan proses pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi, dan membantu masyarakat Pesantren agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan sehat serta menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat Pesantren.
Kementerian Agama telah menerbitkan Buku Pedoman Peningkatan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) Pesantren, sebagai panduan bagi Pesantren dan stakeholder terkait untuk mewujudkan penyelengaraan Pesantren sehat.
PHBS di Pesantren merupakan kebiasaan atau prilaku positif yang dilakukan oleh santri, kiai, pendidik, tenaga kependidikan, dan lainnya yang dengan kesadaran masing-masing berupaya untuk mencegah penyakit, meningkatkan kesehatan, serta aktif dalam menjaga diri (personal) dan lingkungan sehat di Pesantren.
PHBS di Pesantren menyasar santri, pendidik dan tenaga kependidikan Pesantren (sasaran primer), petugas/tenagateknis Pesantren (sasaranskunder), serta Pimpinan Pesantren, kepaladesa/lurah dan lainnya (sasarantersier).
Pentingnya penerapan PHBS di Pesantren juga sesuai dengan amanat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi:
“setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.”
Dalam upaya mewujudkan kesehatan Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama pada setiap tahunnya memberikan dukungan kepada Pesantren dalam bentuk Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren.
Dukungan serupa diberikan Kementerian PUPR melalui program Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi di Pondok Pesantren/Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) dan Kementerian Kesehatan dengan program Pesantren Sehat.
Peningkatan potensi kesehatan di Pesantren menjadi perhatian serius dikarenakan memiliki daya ungkit yang besar dalam menciptakan generasi penerus bangsa dan sumberdaya manusia yang berkualitas sebagai asset utama dalam menunjang keberhasilan pembangunan nasional.
Lima tahun mendatang, Pesantren diprediksi akan memperoleh bonus sumber daya manusia yang melimpah. Mengingat hanya Pesantren satu-satunya entitas pendidikan yang tidak mengalami lose generation serta mampu bertahan dan tetap melaksanakan proses pembelajaran saat pandemi COVID-19.
Tradisi kedisiplinan yang selama ini diajarkan kepada para santri serta keteladanan dan sikap kehati-hatian para kiai dan pimpinan Pesantren saat pandemi COVID-19 menjadi bukti nyata, betapa dunia Pesantren mampu menjaga keberlangsungan proses pembelajaran dengan baik dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Karena para Kiai tetap mengutamakan keselamatan santri dibanding lainnya.
Wassalamuálaikum wr. wb.
Menteri Agama,
Yaqut Cholil Qoumas