NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Duh!! Oknum Ketua RW Ini Lecehkan Anggota LMK: Ingin Memandikan Hingga Singgung Lubang yang Belum Ditambal

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 10 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Oknum Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST jadi tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anggota LMK Kelurahan Pluit dari RW 06 berinisial RI.

Kuasa hukum RI, Steven Gono mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB saat kliennya berkomunikasi dengan ST melalui sambungan telepon.

Dalam percakapan tersebut, mulanya ST bertanya kepada RI bahwa korban sedang melakukan apa dan tengah berada di mana.

“Saudari RI mengatakan sedang ingin mandi karena baru selesai olahraga,” kata Steven dalam keterangan resmi yang dilansir dari Kompas pada Rabu (9/8/2023).

“Saudara ST menanyakan lagi ‘apakah ada orang lain di rumah?’, dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI,” ucap Steven melanjutkan.

Karena merasa risih akan hal tersebut, RI berupaya mengalihkan ke pembicaraan lain. Kemudian, ST akhirnya bertanya mengenai perbaikan jalan berlubang di lingkungan RW 06 Kelurahan Pluit.

“(RI menjawab) bahwa semua lubang di jalan sudah diperbaiki. Akan tetapi saudara ST mengatakan masih ada lubang yang belum ditambal,” tutur Steven.

Pada momen ini, RI kembali berupaya mengalihkan pembicaraan. Hanya saja, ST disebut terus-menerus membahasnya sehingga membuat korban tidak nyaman.

Tetapi, RI tidak bisa marah kepada ST karena sudah kenal yang bersangkutan sejak lama dan menganggapnya seperti keluarga sendiri.

“Akan tetapi saudari RI sangat kaget dan kecewa terhadap kelakuan saudara ST dikarenakan ini bukan kejadian pertama kali,” tegas Steven.

BACA JUGA:

Duh, Siswi SMA Di TTU Ngaku Dilecehkan Oknum Petinggi Partai Politik

Kantor Gubernur NTT Digeledah Penyidik Kejaksaan, Ada Apa?

Santriwati Pondok Pesantren Di Bungo Ngaku Dilecehkan Pimpinan Ponpes, Begini Ceritanya!

Oleh karena itu, RI memutuskan melaporkan ST atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (30/11/2022). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Steven menyebut bahwa ST sejauh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023. Dia sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/3190/VII/RES.1.24./2023/Reskrim dari Polres Metro Jakarta Utara.

Hingga berita ini diturunkan, awak media sedang berupaya menghubungi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh. Kendati demikian, belum ada jawaban atas hal tersebut.*(Kompas/Nkripost)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/1Dmsnkpk1tQ?feature=share

One thought on “Duh!! Oknum Ketua RW Ini Lecehkan Anggota LMK: Ingin Memandikan Hingga Singgung Lubang yang Belum Ditambal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved