Pengadaan ASN Tahun 2023 di Lingkup Kemenag, Ini Penjelasan Menag Dan Menpan RB
Diterbitkan Jumat, 4 Agustus, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melakukan konferensi pers bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (04/08/2023). Konferensi pers ini membahas reformulasi seleksi PPPK teknis 2022 dan pengadaan ASN tahun 2023 di lingkup Kemenag.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan reformulasi yang diterapkan Kementerian PANRB untuk seleksi PPPK Teknis tahun 2022 berdampak signifikan bagi banyak instansi. Salah satunya adalah Kementerian Agama, yang keterisian formasinya diproyeksikan meningkat menjadi 77,27 persen.
Menurutnya, berdasarkan data, Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi. Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, di Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.
“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Menteri Anas.
Anas menambahkan, pada rekrutmen PPPK tahun 2022 Kementerian Agama mendapatkan formasi terbesar yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938.
Anas berharap, meski belum sepenuhnya ideal, reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag. Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Alquran Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya. Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Alquran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu.
Dia mengungkapkan, kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK. Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. “Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri Anas.
Optimalisasi keterisian kebutuhan ini dilakukan bagi peserta dari eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau eks THK-II dan tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah mengakui keberadaan mereka bermanfaat bagi kinerja instansi pemerintah. Karena itu kebijakan ini dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, dan mempertimbangkan pengabdian eks THK-II dan tenaga non-ASN selama ini.
Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Selain reformulasi seleksi PPPK 2022, Kementerian PANRB juga baru saja menyerahkan penetapan formasi kebutuhan ASN untuk Kementerian Agama tahun 2023 sebanyak 4.125 yang terdiri atas 4.057 PPPK dan 68 calon pegawain negeri sipil (CPNS). Formasi itu terdiri dari 2.296 guru PPPK, 224 tenaga kesehatan, dosen CPNS dan PPK masing-masing 68 formasi, serta tenaga teknis sebanyak 1.469.
Alokasi formasi 2023 ini sesuai dengan jumlah pegawai pensiun di lingkungan Kementerian Agama. “Selanjutnya untuk penyelesaian jabatan tersebut, perlu dilakukan perencanaan kebutuhan yang tepat terkait dengan kualifikasi pendidikan dengan jabatan termasuk unit kerjanya, khususnya dalam mendorong penyelesaian eks THK-II dan tenaga non-ASN,” jelas Anas.
BACA JUGA:
Kabar Gembira!! Nakes Non ASN Akan Diangkat Pemerintah Jadi PPPK
Momen Wamenag Syaiful Dasuki Didoakan Emak-emak Jadi Gubernur DKI Jakarta
Wamenag Syaiful Rahmat Dasuki Bersyukur, Kemenag Raih Predikat Kementerian Paling Harmonis
Sementara itu Menurut Menteri Agama Menag) Yaqut Cholil Qoumas, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama. Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.
“Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB terkait dengan kebijakan beliau atas PPPK sehingga yang awalnya itu lulus sebanyak 29 ribu, kemudian oleh Pak Menteri PANRB mendapatkan optimalisasi menjadi 38.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” kata Menag, Jumat (4/8/2023).
“Reformulasi ini juga menjadi cara untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah lama mengabdi,” imbuh Gus Men panggilan akrabnya.
Menag menjelaskan, secara teknis, optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik.
“Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PANRB tersebut,” pungkasnya.
Pada konferensi pers tersebut Menteri PANRB dan Menag didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Mohammad Averrouce, Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Inovasi Pemerintahan M. Eri Irawan; Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Organisasi, Aparatur, dan Kepegawaian Donny Adityawarman; dan Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Pelayanan Publik Wanto Sugito. Sementara itu Menteri Agama didampingi oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkup Kemenag.(*)
Gus Men, Papua masih sangat kekurangan Pegawai, saya mohon Gusmen berkenan konsentrasikan SDM yang lebih banyak lagi untuk Papua, apalagi adanya pemekaran Provinsi , Terima kasih atas penjelasan ini dan semoga Gusmen berkenan memberi perhatian untuk provinsi paling timur. Terima kasih
Kiranya pemerintah lebih memprioritaskan kategori 2 yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Semoga pengabdian yang 19 tahun ini membuahkan hasil di 2023.
Tuhan yesus memberkati