Kejari Jakbar Tetapkan Direktur Quartee Technologies dan Haka Luxury Indonesia Jadi Tersangka Korupsi Anak Usaha Telkom Indonesia
Diterbitkan Rabu, 13 Desember, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan Direktur PT Interdata (inisial RO) dan Direktur PT Quartee Technologies (insial RN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang pada anak usaha PT Telkom Indonesia.
“Inisial RO, satu lagi inisial RN. Perannya masing-masing selaku direktur di dua perusahaan yang sudah kita selidiki,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis.
Hari ini, lanjut Iwan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan kedua direktur perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Iwan mengatakan dua perusahaan tersebut berlokasi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tersebut.
“Ini kan masih belum berhenti di sini. Artinya kan masih tetap kita kembangkan, begitu. Kita lihat dari penyidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo subsidiair Pasal 3 Jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:
Polres Jakbar Ungkap Pabrik Sabu Jaringan Internasional di Perumahan Mewah Taman Cendana Golf
Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Bongkar Peredaran Obat-obatan Terlarang
IMB Rumah Mewah Di Jakarta Barat Jadi Polemik, Dua Instansi Pemprov DKI Jakarta Dipolisikan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor PT Quarter Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang pada anak usaha Telkom yang diduga merugikan negara lebih dari Rp200 miliar.
“Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023,” kata Iwan kepada wartawan, Jumat (28/7).
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus menyita sebanyak 51 bandel dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Bahwa kegiatan tersebut turut disaksikan oleh lurah, sekretaris lurah dan Ketua RT setempat. Kegiatan berakhir dengan tertib, aman dan ditandai dengan penandatanganan berita acara penyitaan sejumlah dokumen yang berhasil didapatkan,” kata dia.*(Antara/Nkripost)