Dugaan Pungli di KUA Deli Serdang, Kemenag Tidak Akan Mentolerir
Diterbitkan Rabu, 2 Agustus, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI berkomitmen akan mewujudkan birokrasi yang bersih dari segala tindakan yang menyalahi aturan, termasuk pungutan liar (Pungli).
Terbaru Kementerian Agama telah menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin di Jakarta.
“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” tegas Zainal Mustamin, disitat dari laman resmi Kemenag, Rabu (2/8/2023).
Zainal mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk menindak lanjuti dugaan pungli tersebut.
“Hari ini, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” sambung Zainal.
BACA JUGA:
Ia menambahkan, Kemenag tidak akan mentolerir pungutan liar (pungli) yang terjadi di KUA. “Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentolerir kalau ada aduan pungli,” tegas Zainal.
“Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” tuturnya.
Zainal menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar di KUA melalui aplikasi PUSAKA atau email: [email protected].*(Kemenag/Nkripost)
2 thoughts on “Dugaan Pungli di KUA Deli Serdang, Kemenag Tidak Akan Mentolerir”