Polres Pasaman Barat Kejar Pemodal dan Korlap Tambang Emas Ilegal, Tetapkan 6 DPO
Diterbitkan Senin, 31 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST PASBAR – Kepolisian Resor (Polres ) Pasaman Barat, Jajaran Polda Sumatera Barat, menetapkan enam orang dalam daftar pencarian orang pada perkara penambangan emas tanpa izin (peti) setelah tiga orang ditangkap di Jorong Lubuk Bakar, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Sabtu (29/7/2023).
“Benar, enam orang terus kita kejar karena memiliki peran masing-masing dalam penambangan emas ilegal itu,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Basuki disitat Antara, Senin (31/7/2023).
Keenam orang DPO itu adalah inisial JB (45) sebagai pemodal, inisial A (26) dan R (21) sebagai koordinator lapangan, J (35) sebagai operator alat berat, serta M (21) dan N (23) sebagai anak box.
“Masing-masing mereka mempunyai peran dalam kelancaran penambangan emas itu berdasarkan keterangan tiga pelaku yang telah diamankan,” katanya.
Terhadap keenam DPO itu, polisi sudah mengantongi identitas masing-masing. “Kita berharap mereka segera menyerahkan diri atau kami akan lakukan tindakan tegas,” katanya.
BACA JUGA:
Polres Pasaman Barat Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Lubuak Baka Astra, Pemodal dan Korlap Masih Buron
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pasaman Barat Diungkap Polda SumbarĀ
Mabes Polri Sidak Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Penambang Kabur Bawa Excavator!
Kapolres menegaskan jajarannya akan terus memberantas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di Pasaman Barat karena tindakan itu merusak ekosistem lingkungan dan bisa menimbulkan bencana alam.
“Kami mohon dukungan dan kerja sama semua pihak untuk memerangi tambang emas ilegal ini. Apalagi tim anti penambangan emas tanpa izin telah kita bentuk,” ujarnya.