Partai Gelora DKI Jakarta Dukung Prabowo Subianto jadi Capres, Ini Alasannya!
Diterbitkan Selasa, 25 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Partai Gelora DKI Jakarta mendukung Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Pak Prabowo adalah figur jalan tengah untuk atasi polarisasi masyarakat yang berpotensi menghambat kemajuan Indonesia menjadi negara superpower baru dunia,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora DKI Jakarta Triwisaksana dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Senin (24/7/2023).
Pria yang akrab disapa Bang Sani itu bersama seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta dari partai tersebut sepakat mengusulkan nama Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Menurut dia, kesepakatan ini diambil karena Indonesia membutuhkan sosok calon presiden yang mampu melindungi Indonesia dari perselisihan yang tak diinginkan.
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta juga berharap keputusan ini sebagai bahan pertimbangan masyarakat luas ketika saatnya nanti memutuskan dukungan untuk Capres 2024.
“Indonesia juga butuh figur pemersatu untuk mengatasi keterbelahan ideologi yang sedang terjadi saat ini,” ujar Anis.
BACA JUGA:
PPP Jakarta Pusat Deklarasi Wamenag Syaiful Dasuki Bakal Cagub DKI Jakarta 2024
Partai Gelora Optimis, Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Negara Super Power
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) juga menyatakan segera mendeklarasikan dukungan untuk bakal calon presiden (capres) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada kontestasi Pilpres 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya telah bulat mendukung Prabowo. Hal itu telah tertuang dalam surat keputusan (SK) dan akan dideklarasikan pada Minggu (30/7).
“Kami bertekad, kami berjuang dan kami akan bersusah payah untuk memenangkan calon presiden kita, Bapak Prabowo Subianto. Ini harga mutlak dan tidak akan bisa kami mungkiri lagi. SK-nya sudah dibuat,” kata dia di Kantor DPP PBB, Jakarta, Senin.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI.
Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.(Antara/Nkripost)