NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

TOK: Kurir Sabu 19 Kg PN Medan Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 11 Juli, 2023 by NKRIPOST

 

Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha (kanan) membacakam amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara

NKRIPOST, MEDAN – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, memvonis terdakwa Candra Saputra alias Carles selama seumur hidup dalam perkara mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram.

“Menjatuhkan terdakwa Candra Saputra alias Carles dengan hukuman seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha dilansir antara ,

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut majelis hakim, terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat 19 kilogram.

BACA JUGA:

Tukang Ojek Nyambi Kurir Sabu Di Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Berhasil Ditangkap

Dua Ibu Rumah Tangga Di Banjarmasin Nekat Jadi Kurir Sabu Berhasil Di Ciduk Polda Kalsel

Satpam Nyambi Kurir 49 Ribu Ekstasi Ditangkap Polresta Barelang

“Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya,” ucapnya.

Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut

.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan yang menuntut mati terdakwa Candra Saputra alias Carles.

Dalam dakwaan, berawal pada 24 Oktober 2022, terdakwa bertemu dengan A (DPO) di depan ruko simpang empat. Kemudian terdakwa ditawarkan untuk memikul sabu dengan upah Rp50 juta.

Terdakwa bersama A menuju ke rumah R (DPO) di daerah Lingkungan 14 dan membicarakan pekerjaan tersebut. R mengatakan kepada terdakwa, pekerjaan itu menjadi tanggung jawab sendiri jika tertangkap.

Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa tiba di tempat tukang es kelapa dan menunggu R. Lalu terdakwa dan R menuju Lapangan Merdeka Medan. Kemudian petugas kepolisian mengamankan terdakwa, sementara R menjadi DPO. (Voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved