Kader Gerindra Wajib Tahu, Ini Pesan Tegas Prabowo Subianto
Diterbitkan Minggu, 9 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajak kadernya untuk menjaga serta merawat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Saya tegaskan Partai Gerindra harus selalu mengajak kerukunan persatuan, menghormati semua pihak, tidak boleh terpancing, dan tidak boleh menyebarkan kecurigaan ataupun kebencian,” kata Prabowo mengutip Antara, Minggu, 9 Juli 2023.
Konsolidasi tersebut, kata Prabowo, merupakan sarana untuk memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat. Oleh karena itu, selama ini pihaknya mendukung penuh sistem demokrasi yang menjaga keutuhan dan kerukunan umat beragama.
Untuk menjaga persatuan bangsa ini, lanjut dia, semua pihak tidak boleh cepat tersinggung, apalagi dengan mementingkan harga diri dan kepentingan pribadi.
“Kita harus membuat pesta demokrasi itu penuh persahabatan dan demokrasi kekeluargaan karena demokrasi Pancasila itu khas, enggak boleh ribut,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Partai Gerindra gelar kegiatan konsolidasi akbar di empat titik Jabodetabek yang dilaksanakan secara serentak.
Empat wilayah yang menggelar konsolidasi akbar tersebut di Kota Depok, Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Tangerang.
Prabowo saat berkunjung ke Tangerang menyempatkan diri untuk berbaur menemui ribuan kader untuk menyalami dan menyampaikan semangat persatuan.
“Saya kira itu sesuatu yang harus diperhatikan. Jadi, kami tetap punya program, punya keyakinan untuk turun langsung ke tengah-tengah masyarakat, membangkitkan pengertian dan semangat,” ucap Prabowo yang juga bakal calon presiden dari Partai Gerindra.
BACA JUGA:
Prabowo Subianto Dinilai Capres 2024 Paling Disukai Anak Muda
Prabowo Subianto Apresiasi Kepimpinan Presiden Jokowi Atasi Pandemi
Presiden Jokowi Disebut Endorse Prabowo Subianto Capres 2024
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.*(voi)