NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Komisi II DPR Usulkan Jabatan Wakil Kepala Desa Diatur Di UU Desa

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 22 Juni, 2023 by NKRIPOST

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

 

NKRIPOST, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan agar regulasi terkait jabatan wakil kepala desa turut diatur dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Saya mengusulkan melalui revisi Undang-undang Desa yang sekarang mulai berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta,
Menurutnya, hal tersebut saat ini telah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, mengingat banyak para kepala desa (kades) belakangan ini terjerat kasus hukum bahkan menjadi tersangka korupsi.

“Karena ketika ada desa yang kadesnya terjerat kasus hukum, maka wakil kades inilah yang akan memimpin desa itu nantinya sampai akhir masa jabatan,” jelasnya.

BACA JUGA:

Acara Sewindu UU Desa Tingkat Nasional di Kampung Adat Sirnaresmi, Begini Persiapannya

Audensi Dengan DPRD Sukabumi, Ketua APDESI: PP 104 Bertolak Belakang Dengan UU Desa Nomer 6 Tahun 2014

UU No 11/2022 Menjamin Keamanan Suporter Tapi Ratusan Nyawa Melayang di Kanjuruhan

Dia menyinggung terkait data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan sejak tahun 2012 hingga tahun 2021 terdapat 686 kades di seluruh Indonesia yang terjerat kasus korupsi dana desa.

“Kalau hingga tahun 2021 saja sudah 686 kades yang dipidana karena kasus korupsi, bagaimana dengan jumlah saat ini per tahun 2023. Seperti yang sekarang sedang viral Kades Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten,” katanya menegaskan.

Ilustrasi UU Desa

Ia dengan tegas menyatakan mendukung penuh penambahan masa jabatan kades dan perangkat desa, seperti badan permusyawaratan desa (BPD) menjadi sembilan tahun per periode dari masa jabatan enam tahun per periode sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Masa jabatan sembilan tahun untuk satu periode itu sudah sangat ideal dalam memimpin desa, tetapi tentu terkait periode harus diatur, sebaiknya cukup dua periode saja,” harapnya.

Junimart mengaku sangat mendukung agar para kades dan BPD sebagai perangkat desa lainnya ketika telah selesai menjalankan tugas pengabdian untuk diberi tunjangan berupa dana purnatugas atau pesangon.

“Sudah sepantasnya mereka (kades dan BPD) yang telah melakukan pengabdian dalam membangun desa untuk diberi apresiasi pada akhir jabatannya berupa tunjangan dana pesangon, ini mungkin perlu diatur agar alokasinya bersumber dari APBN,” harapnya.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi telah menetapkan perubahan kedua atau revisi Undang-undang Desa sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Adapun proses dari revisi itu saat ini telah memasuki tahap pembentukan draf naskah akademis di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, setelah melalui proses itu nantinya draf tersebut akan dibahas DPR bersama pemerintah untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved