NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Tabrak Pemotor Tetangganya Di Depan Tol Cakung Di Limpahkan Ke Polda Metro Jaya

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 19 Juni, 2023 by NKRIPOST

Tangkap layar rekaman CCTV di lokasi kejadian
Tangkap layar rekaman CCTV di lokasi kejadian

NKRIPOST, JAKARTA – Kasus tabrak lari di depan pintu Tol Cakung Jakarta Timur yang menyebabkan tewasnya seorang pengendara motor inisial MSP alias Moses (34) yang dilakukan OD (24) kini dilimpahkan ke Dirlantas Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban mengatakan bahwa ia akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus berkoordinasi. Sejauh ini, kami mengapresiasi langkah kepolisian yang bertindak profesional,” ujar Kuasa hukum korban, Rully Simorangkir

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyebutkan, pihaknya bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tewasnya MSP alias Moses (34), pemotor setelah ditabrak dan dilindas oleh OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

“Kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum,” ujar AKBO Doni.

BACA JUGA: 

Kaca Spion Tersenggol Pengendara Motor Nyawa Melayang 

Gawat, Predator Sodomi di Cakung Ajarkan Korban Potong Leher Ibunya Saat Sedang Tidur dan Lakukan Asusila 

Penemuan Jasad Wanita Di Dalam Kardus, Dugaan Polisi Cakung Kasus Pembunuhan

AKBP Doni menyebut, gelar perkara khusus itu dilakukan untuk meninjau kembali kontruksi pasal yang akan diterapkan kepada tersangka. Pasalnya, dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat orang meninggal dunia.

Lebih lanjut, Doni mengatakan nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih proses.

Lebih lanjut, Doni mengatakan nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih proses.

“Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan,” katanya.

Pelaku OD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Jakarta Timur menangkap pengemudi mobil pelaku tabrak lari di pintu masuk tol Cakung – Kelapa Gading, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku berinisial OD (26) ditangkap berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

“Pelaku inisial OD, barang bukti kendaraan, semua sudah kami amankan. Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan,” kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa ( voi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved