Sandiaga Uno Resmi Jabat Ketua Bapilu PPP Pemilu 2024
Diterbitkan Sabtu, 17 Juni, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno secara resmi menerima tugas sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) pada Pemilu 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP VI di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
Penyerahan tugas secara resmi tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono kepada Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno.
Sebelumnya penetapan Menteri Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PPP pada Pemilu 2024 disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
“Rapimnas VI Partai Persatuan Pembangunan menugaskan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasional dengan tugas pokok pemenangan dalam pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden serta pilkada serentak 2024,” ujar Arwani.
Ia menjelaskan bahwa mantan kader Partai Gerindra itu memiliki tugas untuk memimpin program strategis pemenangan PPP pada Pemilu 2024. Sandiaga Uno nantinya akan mengawal program pemilu berdasarkan kebijakan dan target yang telah ditetapkan oleh partai berlogo ka’bah itu.
“Pendampingan pemenangan calon anggota legislatif (caleg) PPP,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Arwani menyebutkan Sandiaga Uno turut mendampingi pemenangan caleg PPP. Lalu, mengawal kinerja lembaga saksi pemilu dan pelaksanaan rekrutmen saksi di semua tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Bapilu, sambung dia, menjadi ujung tombak pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam menyosialisasikan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusung PPP.
“Ketentuan lain-lain berkaitan tugas dan kewenangan serta struktur Bapilu Nasional PPP diatur dalam Peraturan Organisasi PPP Nomor 8 tentang Keorganisasian,” jelas Arwani.
BACA JUGA:
Plt. Ketum PPP Mardiono Tawarkan Sandiaga Jabatan Ketua Bappilu Partai Ka’bah
Diberitakan sebelumnya, dalam sambutannya pada pembukaan Rapimnas VI PPP, Plt. Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono menegaskan bahwa Rapimnas tersebut diselenggarakan untuk menyusun strategi pemenangan Pemilu tahun 2024.
“PPP wajib menyapa masyarakat dengan cara-cara yang santun, membangun jaringan melalui silaturahmi dan ukhuwah di sosialisasikan sejarah perjuangan dan kebijakan Partai ke depan,” ujarnya, Jum’at (16/6/2023).
Muhammad Mardiono selanjutnya menawarkan jabatan strategis sebagai ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) kepada Sandiaga Uno.
“Saya menawarkan kepada para peserta. Saya berpendapat Pak Sandi layak untuk kita berikan tugas sebagai ketua badan pemenangan pemilu nasional,” kata Mardiono.
Lebih lanjut Plt. Ketum PPP menjelaskan sebagai ketua Bappilu, memiliki tanggung jawab untuk memenangkan PPP pada Pemilu 2024. PPP memiliki salah satu bagian organisasi bernama Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2) atau badan pemenangan pemilu.
Selain itu, Bappilu juga didukung oleh badan saksi yang akan menyatu menjadi satu kesatuan di bawah Bapilu.
BACA JUGA:
Syaiful Rahmat Dasuki Akomodir Aktivis Jadi Bacaleg PPP DKI Jakarta Diapresiasi
PPP Sebut Tetap Ajukan Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
PPP Jakarta Daftarkan 106 Bacaleg Ke KPUD, Syaiful Rachmat Dapil 8
Diketahui berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(*)