DPC GMPK Cimahi Gelar Seminar Kebangsaan: Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu Proporsional Terbuka
Diterbitkan Sabtu, 17 Juni, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, CIMAHI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (GMPK) Kota Cimahi dengan melaksanakan seminar kebangsaan dengan mengusung tema “Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemilu Terbuka dan Tertutup” di Cafe Q Coffee & Space, Cimahi, Jawa Barat (Jabar), Jumat (16/6/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperkuat demokrasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat ini berhasil memberikan wawasan yang berharga kepada peserta seminar.
Ketua DPC GMPK Cimahi, M. Yusuf dalam sambutannya mengawali kegiatan tersebut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga integritas pemilu.
Lebih lanjut, Yusuf mengajak semua pihak dan stakeholder terkait untuk berperan aktif dalam membangun demokrasi yang kuat dan inklusif.
Dalam seminar yang dihadiri oleh mahasiswa, pelajar, organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum yang peduli terhadap isu-isu terkait pemilu ini mengahdirkan Ketua DPD GMPK Jawa Barat, Taufiq R. Sudrajat dan Direktur Bumi Wanoja, Diah Apriliani, M.I.Pol.
Narasumber pertama, Ketua DPD GMPK Jawa Barat, Taufiq R. Sudrajat dalam pandangannya menyampaikan terkait pemilu terbuka dibutuhkan pemahaman yang selektif oleh para pemilik suara.
“Untuk mengendalikan biaya politik yang berlebihan dalam pemilu terbuka, maka aktor pemilih sangat penting. Perlu kecerdasan dalam memilih presiden, wakil rakyat, dan kepala daerah pada pemilu 2024. Memilih karena memahami visi para calon, dan bukan karena iming-iming uang.” Tutur Taufiq R. Sudrajat.
Sementara itu, narasumber kedua, Direktur Bumi Wanoja, Diah Apriliani, M.I.Pol., menyoroti pentingnya transparansi dalam mewujudkan keterwakilan perempuan yang lebih kuat dalam panggung politik.
“Kita perlu langkah-langkah konkret untuk memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Makanya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu dijaga, agar para perempuan tetap memiliki ruang yang terbuka untuk tampil dalam panggung pemilu.” Pungkasnya.
Kegiatan seminar kebangsaan tersebut selanjutnya kemudian diisi dengan sesi tanya jawab. Selama sesi tanya jawab, peserta aktif berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai solusi-solusi praktis yang dapat diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu, serta pentingnya keterwakilan perempuan dalam proses politik.
BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi Minta Pembentuk UU Tidak Sering Ubah Sistem Pemilu
Fahri Hamzah Apresiasi MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Marak Pengemis yang Mengeksploitasi Anak Jelang Ramadhan, GMPK Minta Pemkot Tangsel Tak Tutup Mata
Seminar kebangsaan ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan memotivasi peserta untuk berkontribusi dalam membangun sistem politik yang lebih baik.
DPC GMPK Cimahi berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan yang memajukan pemahaman masyarakat tentang demokrasi yang kuat dan inklusif.
Selain itu seminar kebangsaan ini menjadi langkah awal dalam perjuangan untuk menciptakan dan mendorong pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas di masa depan.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan yang terregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022, menggugat sejumlah pasal UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Ada enam orang yang secara formil mendaftarkan diri sebagai penggugat yaitu: Demas Brian Wicaksono (Kader PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (kader Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka ingin agar sistem pemilu yang selama ini menggunakan sistem proporsional terbuka berubah menjadi proporsional tertutup. (TIM)