NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Penimbunan BBM Di Sabu Raijua, Polda NTT Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 16 Juni, 2023 by NKRIPOST

Kabid Humas Polda NTT Kombes Polisi Ariasandy.

NKRIPOST KUPANG – Tim penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Anthony Nitti Susanto dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Sabu Raijua kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses tahap dua,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang dilansir Antara, Jumat, 16 Juni 2023.

Menurutnya, tersangka menyerahkan diri pada Rabu (14/6) lalu, setelah tim penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya tim penyidik sudah menyatakan berkas perkara dari tersangka sudah lengkap atau P21. Setelah P21, tersangka kemudian dipanggil untuk pelimpahan tahap dua.

“Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut,” ucap dia.

Penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua, namun tetap saja tersangka tidak hadir.

Hingga diterbitkan surat perintah untuk membawa tersangka secara paksa ke Mapolda NTT untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Namun saat hendak dijemput, tersangka justru menghilang, sehingga muncullah DPO tersebut,” tambah dia,

Dia menambahkan kini kasus tersebut sudah menjadi tanggung jawab dari kejaksaan NTT untuk memroses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:

Sidak SPBU, Kapolda Sumbar temukan Kendaraan dengan Tangki Dimodifikasi Langsir BBM

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pasaman Barat Diungkap Polda SumbarĀ 

Di Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu, Disinyalir Ada Mafia Terang-Terangan Kumpulkan BBM Bersubsidi

Sebelumnya kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah ini sudah dilaporkan sejak 8 April 2022, dengan nomor : LI/15/IV/2022/Ditreskrimsus, dengan terlapor SPBU Nomor : 5685124 diduga milik PT. Piet Mitra Jaya, Anthony Niti Susanto.

Total BBM subsidi yang ditimbun sebanyak 1,2 ton dengan rincian tiga drum BBM jenis Pertalite dan tiga drum BBM jenis Solar.

Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya mengungkap sekaligus menetapkan tersangka kasus tersebut.*(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460 Ā 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO Ā©Copyright 2024 | All Right Reserved