NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Yohana Delaflata Pengurus Partai Demokrat Papua Mangkir Panggilan KPK Di Kasus Bupati Mamberamo Tengah

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 13 Juni, 2023 by NKRIPOST

Pengurus Partai Demokrat Papua, Yohana Delaflata

NKRIPOST, JAKARTA – Pengurus Partai Demokrat Papua, Yohana Delaflata mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 12 Juni kemarin. Yohana bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

“Telah dipanggil secara sah menurut hukum namun saksi tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 13 Juni.

KPK mengingatkan Yohama kooperatif. Keterangannya dibutuhkan untuk mengusut praktik rasuah yang dilakukan Ricky.

“Kami ingatkan agar saksi hadir pada pemanggilan berikutnya karena keterangan saksi dibutuhkan untuk dikonfirmasi atas dugaan aliran uang tersangka RHP,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ricky resmi menjadi tahanan Rutan KPK Cabang Merah Putih sejak Senin, 20 Februari. Ia merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan dugaan pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Ricky diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp200 miliar. Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.

Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.

Dari uang yang didapat itu, Ricky kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya. ( ** )

Rekomendasi Video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved