NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sengketa Empang di PIK 2 Jadi Lahan Komersil

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 4 Juni, 2023 by NKRIPOST

Kuasa Hukum MBM Aulia Fahmi di Polda Metro Jaya/ Foto: IST

NKRIPOST JAKARTA – PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) angkat bicara terkait sengketa empang dijadikan lahan komersil sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Aulia Fahmi selaku kuasa hukum MBM menjelaskan, laporan di Polda Metro Jaya terkait sengketa lahan di PIK 2 antara Charlie (ahli waris Suminta Chandra) dengan PT. MBM telah dicabut.

“Saya laporkan di Polda Metro Jaya tanggal 28 Desember 2021 dan tanggal 23 Maret 2023 laporan saya cabut secara sukarela. Alasan pencabutan karena kami tim kuasa hukum PT. MBM menemukan bukti baru yang lebih terang pidananya.” Tuturnya.

Menurut Aulia, Charlie tidak memiliki hak apa-apa atas SHM No. 5/Lemo karena sudah dibatalkan oleh BPN Kabupaten Tangerang, karena sudah ada putusan pengadilan terkait hal tersebut.

“Jadi secara hukum adanya pengalihan-pengalihan hingga menjadi atas nama Suminta Chandra (bapaknya Charlie) itu tidak sah,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Juni 2023.

BACA JUGA:

Menhan Prabowo Subianto Usulkan PBB Gelar Referendum di Wilayah Sengketa Rusia-Ukraina

Beraksi Di Empang Cabuli Teman Sesama Pria Dibawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kalideres

LKPPI Sorot Masalah Fasos Fasum Pembangunan Apartemen di Jakarta

Aulia menegaskan, soal legalitas kepemilikan SHM No. 5/Lemo sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan menurutnya, karena secara hukum kepimilikannya yang sah adalah milik ahli waris The Pit Nio.

“Saran saya buat Charlie dan kuasa hukumnya, fokus saja dengan laporan baru kami. Satu hal yang perlu saya tegaskan “Charlie jangan lagi mengklaim soal tanah SHM No.5/Lemo karena yang tercatat atas nama bapaknya sudah dibatalkan oleh BPN, dan yang punya hak penuh atas SHM tersebut adalah ahli waris The Pit Nio”. pungkasnya.*(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved