Eks Pj Kades Ini Terbukti Pakai Dana Desa Untuk Berfoya-foya dan Open BO, Ini Tampangnya!
Diterbitkan Minggu, 4 Juni, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST PALEMBANG – Herman Sawiran (42), mantan penjabat (Pj.) kepala desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi divonis 6 tahun penjara terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) serta Dana Desa sebesar Rp 898 juta pada tahun 2019-2020.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menyatakan Herman Sawiran, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloko, Kabupaten Musi Rawas, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar 898.699.293,74 rupiah untuk tahun anggaran 2019-2020.
Dalam amar putusan yang diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Edi Terial SH MH, Selain hukuman pidana 6 tahun penjara, Herman Sawiran juga dihukum membayar denda sebesar 250 juta rupiah dengan ancaman kurungan 3 bulan sebagai pengganti dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar 898 juta rupiah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial dilansir dari detiksubagsel, Sabtu (3/6/2023)
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.
Hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.
BACA JUGA:
Kejari Belu Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Leontolu, Masyarakat Surati Kejagung
Nasdem Tantang Kejagung Usut Aliran Uang Johnny G Plate, Surya Paloh: Periksa Seluruh Unsur
Selain vonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 898 juta. Jika tidak, maka asetnya disita. Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan. Herman hanya bisa tertunduk lesu atas vonis tersebut.
Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsi seharusnya dipakai untuk honor guru ngaji, guru PAUD, hingga pembelian sarana-prasarana kantor desa. Namun terdakwa menyelewengkannya untuk foya-foya hingga menyewa wanita open BO.(*)
https://youtube.com/shorts/vyWGQJTAwGQ?feature=share