NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kepala Sekolah Predator Cabuli 9 Anak Berhasil Diringkus Polres Labuhanbatu

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 31 Mei, 2023 by NKRIPOST

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu didampingi Wakapolres Kompol Drs Hermansyah pada press rilisnya di Mapolres di Jl. MH. Thamrin No.7 Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 16:30WIB.Selasa  (30/05/2023)

NKRIPOST, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu ringkus predator anak yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Alwasliyah Adian Torop Kabupaten Labuhanbatu Utara yang cabuli 9 anak dari tempat persembunyiannya diseputar Aceh Tamiang.

Hal itu diketahui saat Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu didampingi Wakapolres Kompol Drs Hermansyah dan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki pada press reliesnya di Mapolres di Jl. MH. Thamrin No.7 Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 16:30WIB.Selasa  (30/05/2023).

“Tersangka diringkus dari tempat persembunyiannya dari Aceh Tamiang” ujarnya.

Dijelaskannya, peristiwa pencabulan terhadap 9 anak itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga minggu 21 Mei 2023 lalu dengan modus meminta para korbannya untuk mengurut tersangka.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan apa yang sudah dilakukan kepada siapapun” papar AKBP James H Hutajulu

Dari tersangka, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka berikut Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersangka sebagai kepala Madrasah Alwashliyah, serta baju para korban yang dipakai saat peristiwa pencabulan.

BACA JUGA:

Astaga!! Siswi Kelas 4 SD Ini Dicabuli Pamannya Di Medan

Waspada !! Predator Penculikan Anak Marak Terjadi

Bos Cabul Ajak Tidur Karyawan Sebagai Syarat Perpanjang Kontrak, Wamenaker Minta Perusahaan Segera Pecat

Dari hasil visum et repertum sebagai bukti pendukung telah terjadinya tanda-tanda jejas kemerahan dibagian belakang tubuh korban akibat trauma benda tumpul.

“Begitu mendapat laporan dari keluarga korban, kita melakukan lidik dan mencari tahu dimana keberadaan korban.” ujar Kapolres Labuhanbatu

“Kita akan jerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI no. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau pasal 6 huruf C UU RI no. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana” tegasnya (ACD)

 

 

NKRIPOST,Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu ringkus predator anak yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Alwasliyah Adian Torop Kabupaten Labuhanbatu Utara yang cabuli 9 anak dari tempat persembunyiannya diseputar Aceh Tamiang

Hal itu diketahui saat Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu didampingi Wakapolres Kompol Drs Hermansyah dan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki pada press reliesnya di Mapolres di Jl. MH. Thamrin No.7 Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 16:30WIB.Selasa  (30/05/2023).”Tersangka diringkus dari tempat persembunyiannya dari Aceh Tamiang” ujarnya.

Dijelaskannya, peristiwa pencabulan terhadap 9 anak itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga minggu 21 Mei 2023 lalu dengan modus meminta para korbannya untuk mengurut tersangka.”Setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan apa yang sudah dilakukan kepada siapapun” papar AKBP James H Hutajulu

Dari tersangka, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka berikut Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersangka sebagai kepala Madrasah Alwashliyah, serta baju para korban yang dipakai saat peristiwa pencabulan.

Dari hasil visum et repertum sebagai bukti pendukung telah terjadinya tanda-tanda jejas kemerahan dibagian belakang tubuh korban akibat trauma benda tumpul.”Begitu mendapat laporan dari keluarga korban, kita melakukan lidik dan mencari tahu dimana keberadaan korban.” ujar Kapolres Labuhanbatu

“Kita akan jerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI no. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau pasal 6 huruf C UU RI no. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana” tegasnya (ACD)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved