NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wanita Mirip Bupati Purwakarta Terciduk Gandeng Pria Di Hotel Mewah, Ini Kata Pengacara Dedi Mulyadi 

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 28 Mei, 2023 by NKRIPOST

Tangkapan layar akun TikTok @yachendroe.

NKRIPOST, YOGYAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kembali menjadi perbincangan hangat di jejaring media sosial beberapa hari terakhir.

Pasalnya berita viral di media sosial yang menyebutkan nama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang sedang berada di sebuah hotel ternama di Yogyakarta kini terus bergulir.

Dalam pemberitaan itu, Anne Ratna menjadi perbincangan hangat lantaran terpergok di bandara dan hotel bersama dengan seorang pria.

Sebuah foto dan video yang beredar bahkan menunjukkan Anne Ratna Mustika dan pria tersebut sedang berada di salah satu hotel mewah di Yogyakarta.

Sebelumnya keduanya juga terlihat berduaan di New Yogyakarta International Airport (NYIA) Yogyakarta. Terlihat foto wanita dan pria yang mengenakan pakaian putih dengan bawahan jeans.Hal itu diungkap oleh akun TikTok @yachendroe.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak hotel yang diduga menjadi lokasi keberadaan Anne menyampaikan bahwa sebagai pelaku usaha perhotelan tentu tidak bisa melarang pihak manapun atau siapapun yang datang berkunjung untuk menikmati berbagai layanan fasilitas hotel mulai dari kamar, restaurant maupun fasilitas lain.

Tamu yang datang juga bisa melakukan pertemuan baik meeting maupun perayaan atau sekedar untuk menikmati hidangan di restaurant.

Pihak hotel juga menjelaskan bahwa siapapun yang berada di kawasan hotel belum tentu tamu yang sedang menginap.

“Kami sampaikan bahwa layanan dan fasilitas dalam industri perhotelan (kamar, restaurant dan fasilitas lainnya) dapat dinikmati oleh semua pihak (umum). Tamu diberikan pilihan untuk bisa menginap, mengadakan pertemuan (meeting dan acara perayaan), atau hanya berkunjung untuk menikmati hidangan di restaurant.” ujar Public Relation Hotel Tentrem Yogyakarta, Venta Pramusanti, dikutip dari tvOnenews, (26/5/2023).

“Dengan demikian, kami bisa sampaikan bahwasannya tamu yang sedang berada di restaurant ataupun area hotel lainnya belum tentu merupakan tamu yang sedang menginap”. lanjutnya.

Menurut Venta, terkait pemberitaan di berbagai media maupun media sosial terkait Bupati Purwakarta, Anne Ratna, pihaknya menegaskan bahwa semua profil dan kegiatan tamu bersifat pribadi dan rahasia.

Hotel tidak berada dalam posisi mengetahui kepentingan tamu ketika menginap, mengadakan acara ataupun bersantap di restaurant hotel.

“Dengan demikian kami tidak bisa memberikan tanggapan dan konfirmasi lebih lanjut mengenai berita yang beredar dan ditanyakan kepada kami,” pungkas Venta.

BACA JUGA:

Astaga!! Wakil Bupati Rohil Ditangkap Polisi Asyik Bareng Kabid Dispenda Di Kamar Hotel, Begini Respon Isterinya 

Mundur Dari Golkar Jadi Bacaleg Gerindra, Dedi Mulyadi Unggah Foto Bareng Prabowo

Viral, Oknum Kades di Ciamis Selingkuh Dengan Istri Tentara Digrebek Warga

Terpisah berdasarkan penjelasan Pengacara Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat bahwa memang putusan Pengadilan Agama Purwakarta telah mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika.

“Memang dikabulkan gugatannya tapi kan kami melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, namun hingga saat ini belum ada putusan dari hakim, apakah ditolak bandingnya atau diterima,” ujar Aa Ojat Sudrajat saat dikutip dari desk Jabar, Selasa 23 Mei 2023.

Aa Ojat juga menjelaskan bahwa proses banding sudah dilakukannya dan kini yang terbaru pihaknya baru menerima surat pemberitahuan penerimaan register berkas perkara banding.

“Kalau melihat prosesnya di Pengadilan Tinggi Agama masih permulaan jadi kayanya masih lama ketok palunya,” ujarnya.

Pengacara Dedi Mulyadi pun menjelaskan mengenai status perceraian antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi. Menurutnya meski hakim PA Purwakarta telah mengabulkan gugatan cerai maka status gugatan cerai itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena ada pihak yang melakukan banding.

Jadi secara hukum masih belum sah perceraian tersebut karena harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena bisa saja hakim Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat putusannya berbeda dengan hakim PA Purwakarta.

“Bisa saja putusan hakim Pengadilan Tinggi menolak gugatan cerai Anne, kalau seperti itu gimana? Karena kan kita tidak tahu, karena klien kami tetap menolak atas dalil dalil gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved