NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ingat!! Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini Alasannya

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 15 Mei, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi Tilang Manual

NKRIPOST JAKARTA – Polri kembali memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual. Alasannya, di beberapa lokasi yang tak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) angka pelanggaran meningkat.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin, 15 Mei 2023.

Jenis pelanggaran yang meningkat masuk dalam kategori membahayakan karena berpotensi terjadinya kecelakaan.

Hanya saja, tak dirinci bentuk pelanggarannya. Tetapi, kemungkinan seperti melawan arus karena pelanggaran itu sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Tak Bayar Pajak STNK Bisa Ditilang, Simak Penjelasan Korlantas

Polisi Pastikan Stut Motor Tidak Di Tilang

Turis Asing Ngamuk Saat Ditilang, Hina Polisi Cuma Butuh UangĀ 

Di sisi lain, ditekankan juga Polri akan melakukan pengawasan terhadap anggota lalu lintas. Sebab, tak menutup kemungkinan juga akan muncul oknum yang memanfaatkan penerapan tilang manual untuk kepentingan pribadi.

“Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” kata Sandi.

Sebagai informasi, mekanisme penindakan secara manual sempat ditiadakan oleh kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keputusan itu dikeluarkan dalam urat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.*(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460 Ā 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO Ā©Copyright 2024 | All Right Reserved