NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DPD Perindo TTS, Siap Merubah Satu Kursi Menjadi Satu Fraksi Usai Daftar Ke KPU

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 14 Mei, 2023 by NKRIPOST

Ketua DPD Perindo TTS, Marthen Natonis, S.Hut.,M.Si Saat menyerahkan berkas Bacaleg di KPUD TTS pada Sabtu (13 Mei 2023)

NKRIPOST, TTS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kabupaten TTS yang saat ini memiliki satu kursi di DPRD TTS saat ini optimis untuk merubah satu kursi tersebut menjadi satu fraksi. hal itu diutarakan ketua DPD Perindo TTS, Marthen Natonis,S.Hut.,M.Si pada Sabtu (13 Mei 2023) saat melakukan mendaftarkan bakal caleg ke KPUD TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pantauan wartawan pad beberapa titik yang ada di seputaran kota Soe, Parati perindo melakukan convoi saat menuju KPUD TTS untuk mendaftar. Seluruh kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang mengikuti konvoi dihiasi dengan atribut partai Perindo, di tamba lagi dengan pembagian bunga.

Rombongan DPD Perindo TTS yang dipimpin langsung oleh ketua Marthen Natonis dan didampingi oleh sekretaris, Akri Kause saat diterima secara adat dengan pengalungan salendang oleh sekretaris KPUD TTS, Marsel Taneo di dampingi sejumlah pegawai sekretariat KPUD TTS.

Tepatnya pada pukul 8 : 38 Ketua DPD Perindo Kabupaten TTS, Marthen Natonis menyerahkan berkas bacaleg dan diterima oleh Ketua KPUD TTS, Matheus Krivo yang didampingi para Komisoner KPUD TTS dan Komisoner Bawaslu Kabupaten TTS untuk segera diperiksa.

BACA JUGA:

DPD Perindo TTS Hadiri Pembekalan Anti Korupsi Bersama KPK RI Secara Virtual

DPD Perindo TTS Pastikan Tidak Ada Mahar Politik Untuk Bacaleg, Tapi Ada Syarat Ini

DPD Perindo TTS Silaturahmi Ke KPU Dan Bawaslu TTS

Ketua KPUD TTS, Matheus Antonius Krivo dalam sambutannya pada seremoni pembukaan menyampaikan selamat kepada DPD Partai Perindo yang menjadi partai ke 6 mendaftar ke KPU. ia juga menyampaikan seluruh tahapan pengajuan Bacaleg sejak tahapan pengajuan dokumen Bacaleg pada tanggal 1 Mei 2023 hingga penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023.

Selain itu Dirinya juga mengingatkan bahwa apabila sudah ditetapkan dalam DCT maka Calon Legislatif tidak bisa mengajukan bakal calon, atau memperbaiki lagi. “kalau DCT sudah ditetapkan maka Parpol tidak bisa mengusulkan lagi Bacaleg ataupun memperbaiki.” cetusnya

Akhir kata dirinya juga berpesan agar apabila Parpol mengalami kendala, maka boleh datang berkoordinasi melalui help desk KPU. “KPU TTS, menyediakan Help Desk setiap hari yang dibuka dari jam delapan hingga jam 4 Sore, silahkan datang jika mengalami kesulitan.tutupnya

Tak lama kemudian KPUD TTS melalui ketua,Matheus Krivo kembali mengumumkan usai melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas bakal Caleg tersebut, dalam penyampaiannya Krivo mengatakan berkas dinyatakan lengkap.

Diwawancarai terpisah Ketua DPD Perindo Kabupaten TTS, Marthen Natonis mengatakan, 40 bakal Caleg yang didaftarkan berasal dari berbagai latar belakang, suku, agama dan pekerjaan beragam.

Dalam menentukan bakal calegnya dikatakan Marthen, Partai Perindo juga mempertimbangkan keseimbangan tiga swap raja yang ada di kabupaten TTS.

“ 40 orang bakal caleg yang kita daftarkan hari ini merupakan putra-putri terbaik daerah ini. Mereka juga mewakili tiga swapraja yang ada di Kabupaten TTS,” ujar Marthen.

Marthen juga menyampaikan bahwa pada pileg 2024 mendatang dirinya akan optimis merubah satu kursi partai Perindo di DPRD TTS Menjadi satu fraksi. “Kita siap merubah satu kursi menjadi satu fraksi”,jelasnya

Tambahnya bahwa dengan terget yang sangat realistis, DPD Perindo melakukan penyaringan dengan ketat dan memilih bacaleg-bacaleg yang di anggap Milenial dan Potensial. “sehingga melihat dari bacaleg yang ada kami memang target satu fraksi”, cetus Marthen.(Domi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved