NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Erwin Aksa Polisikan Politisi PPP Romahurmuziy, Ternyata Pasalnya Berlapis

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 12 Mei, 2023 by NKRIPOST

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa dan Politikus PPP Romahurmuziy

NKRIPOST JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa, mengungkapkan alasan di balik keputusannya melaporkan Muhammad Romahurmuziy atau Rommy atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Rommy, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disebut Erwin Aksa telah menudingnya sebagai penipu.

“Jadi di situ kan ada kata-kata Rommy yang mengatakan saya bodong, saya penipu, saya pelaku. Saya kira penyataan itu kan mencemarkan nama baik saya,” ujar Erwin saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei.

Pernyataan yang dianggap sebagai penghinaan itu diucapkan Rommy pada siniar Total Politik pada 2 Mei, lalu.

Tetapi, Erwin tak merinci lebih jauh soal konteks Rommy menyebutnya sebagai penipu. Namun, diduga berkaitan dengan cek senilai Rp35 miliar.

Dia hanya menyampaikan pernyataan dari Rommy berdampak besar bagi pekerjaannya. Sebab, banyak relasinya yang terpengaruh dengan tudingan tersebut.

“Artinya banyak yang menuduh saya penipu, bank saya juga menanyakan saya status saya sebagai nasabah, ya saya harus klarifikasi,” ungkapnya.

“Mereka kurang percaya sama saya sekarang, ini karena banyak hal-hal. Saya ini terganggu dan tidak bisa main-main karena ini kan urusan kredibilitas saya sebagai seorang pengusaha,” sambung Erwin.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa

BACA JUGA:

Pemprov Sumbar Cetak Sejarah Baru, Usir Wartawan Saat Liput Pelantikan Wakil Wali Kota Padang

Momen Luhut Panjaitan Bercanda ke Prabowo: Kau Jangan Macam-macam Bowo!!

Syaiful Rahmat Dasuki Akomodir Aktivis Jadi Bacaleg PPP DKI Jakarta Diapresiasi 

Dengan alasan itu, Erwin Aksa melaporkan Rommy ke Bareskrim pada 8 Mei. Laporan itupun telah teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Kombes Nurul Azizah membenarkan laporan tersebut. Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri,” sebut Nurul.

Dalam pelaporan itu, Rommy diduga melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP,*(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved