Imigrasi Atambua NTT Deportasi 2 WNA Asal Timor Leste, Berikut Namanya!
Diterbitkan Rabu, 26 April, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST. BELU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pendeportasian terhadap Dua Orang Warga Negara Asing asal Timor Leste.
Dua warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste pemegang paspor Timor Leste, di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada selasa, 25 April 2023 Wita, siang.
“kita telah dilakukan pendeportasian dua orang WNA pemegang paspor Kebangsaan Timor Leste melalui PLBN Motaain,” kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A.Halim, Rabu 26 April 2023.
Dijelaskan Halim, Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.2.GR.03.08.810 tertanggal 25 April 2023.
” petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima dan berkoordinasi dengan Asisten Supervisor Imigrasi PLBN Motaain, Bapak Jose Pinsu Marsal dalam rangka mengurus administrasi pendeportasian,”jelasnya.
Diketahui, jelas Halim, kedua WNA kebangsaan Timor Leste tersebut bernama, Angelina Cardoso Soares, Soro, 03 Agustus 1983, Nomor. Paspor : 0043178C yang berlaku hingga 12 Februari 2024, Perempuan, Alamat di Timor Leste : Maubara, Timor Leste.
Yang kedua bernama, Mario Dos Santos, Liquisa, 01 Januari 1948, Nomor Paspor : 0138023C yang berlaku hingga 16 Januari 2033, Laki-laki, Alamat di Timor Leste : Liquisa, Timor Leste.
Ditegaskan Halim, Kedua WNA tersebut ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain pada tanggal 22 dan 23 April 2023 ketika hendak melintas keluar dari wilayah Indonesia.
” keduanya kita tahan dikarenakan Overstay, masing-masing 23 hari dan 65 hari,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Imigrasi Atambua Deportasi 1 WNA Timor LesteĀ
Overstay, Imigrasi Atambua Deportasi Mahasiswa Asal Timor Leste
Imigrasi Atambua Deportasi 4 WNA Timor Leste Yang Ditangkap Polisi Asyik Belanja Di PasarĀ
Dikatakannya, izin tinggal WNA atas nama Angelina telah habis masa berlaku sejak tanggal 16 Februari 2023, sedangkan WNA atas nama Mario dos Santos izin tinggal telah habis masa berlaku sejak tanggal 30 Maret 2023.
Keduanya, lanjut Halim, dideportasi dengan nomor register deportasi masing-masing 2K11X10014X dan 2K11X10013X karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
” Kedua WNA tersebut saat kita tanya mereka mengaku bahwa kegiatan keduanya di Indonesia adalah melakukan kunjungan keluarga di daerah Nurobo dan Malaka,”ujarnya.
Dijelaskan Halim, Angelina masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) melalui TPI PLBN Motaain, Sedangkan Mario Dos Santos menggunakan Bebas Visa Kunjungan ketika masuk ke Indonesia melalui TPI PLBN Motaain.
Lanjut Halim, Setelah ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain kedua WNA tersebut masing-masing dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksan lebih lanjut.
” kedua WNA tim deportasi berangkat menuju Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk memastikan terdeportasi diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas imigrasi Timor Leste,”tutupnya.*(Mario)