Bupati Solok Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas: Kalau Tidak Punya Mobil, Pakai Motor Saja
Diterbitkan Selasa, 18 April, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Seluruh Aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah pada tahun ini. Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023. Menpan RB Abdullah Azwar Anas menandatangani aturan tersebut pada Jumat (14/4).
“Para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman,” dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan RB.
Lewat surat edaran itu, Anas juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melarang ASN menerima parsel. Hal itu dilakukan untuk mencegah gratifikasi. PPK juga harus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan agar tak mengirim parsel ke ASN.
Selain itu, Anas juga melarang ASN meminta-minta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta, masyarakat, atau ASN lainnya. Larangan itu berlaku baik permintaan atas nama individu ataupun instansi.
“PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,” bunyi keterangan tertulis itu.
BACA JUGA:
Asyik, ASN Sumbar Diizinkan Mudik Lebaran Pakai Mobil Pelat Merah
Pemerintah Kota Solok Akhirnya Penuhi Keinginan Bupati Epyardi Asda
Menindaklanjuti Kebijakan menggunakan mobil dinas untuk mudik atau libur Lebaran tersebut Bupati Solok H. Epyardi Asda membuat kebijakan yang berbeda dengan Gubernur Sumatera Barat.
Pasalnya, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan kendaraan dinas saat libur Idulfitri 1444 hijriah/Lebaran 2023
Bupati Solok mengatakan akan menindak tegas jika ada ASN di lingkungan Pemkab Solok yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik atau libur Lebaran nanti.
Selain itu, Epyardi mengatakan dirinya juga akan memberikan sanksi kepada ASN yang mengganti warna plat mobil dinas dari merah menjadi hitam.
“Akan kami cek. Kalau ketahuan (mengganti plat mobil dinas-red) akan diberi sanksi,” kata Epyardi dikutip Tribunpadang, Senin (17/4/2023).
Bupati Epyardi mengatakan, aturan tidak dibolehkannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, jelas mobil dinas termasuk untuk lingkup Pemkab Solok tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi saat lebaran nanti, apalagi untuk mudik,” ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, ada beberapa pengecualian untuk instansi yang bekerja saat Lebaran nanti.
“Kecuali dalam keadaan melaksanakan tugas, misalnya Dinas Satpol PP, memang menjadi kewajiban mereka untuk mengontrol keadaan masyarakat saat Lebaran nanti. Kemudian Dinas Pariwisata yang ingin mengawasi, ini diperbolehkan selagi menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing,” kata Epyardi.
Ia mengimbau kepada ASN di Pemkab Solok untuk pakai mobil pribadi saja saat libur Lebaran nanti.
“Kalau tidak punya mobil, pakai motor saja,” kata Epyardi.
One thought on “Bupati Solok Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas: Kalau Tidak Punya Mobil, Pakai Motor Saja”