NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kades Saenama Diduga Sepelekan SK Bupati Malaka, Pecat BPD Secara Sepihak

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 17 April, 2023 by NKRIPOST

Plang Papan Nama desa Saenama Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka

NKRI POST MALAKA – Peristiwa yang sangat disayangkan terjadi di desa Saenama Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saenama dikabarkan diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa terpilih.

“Sayangnya lagi, SK Bupati Malaka terkesan diabaikan oleh kades terpilih, Karena itu SK bukan merupakan dari desa tapi dari bupati Malaka, dan bahkan kepala desa terpilih sudah mengumumkan pergantian dan sudah ditempelkan di papan pengumuman struktur BPD.” Ujar Agustinus Nurak, Salah seorang anggota BPD Saenama saat dihubungi awak media ini, Senin (17/4/2023.

“kami diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa saenama terpilih, tanpa melalui rapat musyawarah BPD atau pemberitahuan untuk kami semua BPD kalau kami sudah diberhentikan,” Tambah Agus Nurak.

Pergantian secara sepihak tersebut, ujar Agus, sudah terpampang di papan struktur BPD Saenama.

“Selama ini kami tidak percaya kalau itu hanya rumor dari kalangan masyarakat saja, dan setelah kami lihat di kantor desa papan struktur BPD semua sudah diganti yang baru,”tutur Agus.

Lebih lanjut Anggota BPD Agus Nurak berharap bersama anggota BPD lainnya berharap agar dinas terkait cepat merespon persoalan yang terjadi di Desa Saenama.

Anehnya lagi, menurut Agus, Sekretaris Desa Saenama Bernadus juga di kabarkan diberhentikan oleh kepala desa Saenama terpilih.

BACA JUGA:

Tim UPT KPH Malaka, Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Kayu Jati di We Mer

Viral Pedagang Pasar Teriak Tagih Utang Ke Bupati Sula, Ternyata Begini Masalahnya!!

Bupati Malaka Dinilai Keliru, Soal Mutasi Tenaga Auditor Inspektorat

Dihubungi terpisah kepala dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak menyampaikan kepada media ini menegaskan pergantian anggota BPD tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Tidak segampang itu seorang kepala desa mengganti BPD, karena itu SK bupati, dan itu hak dan kewenangan bupati sesuai dengan undang-undang Kalau dia ganti langsung itu bahaya, proses pemberhentian BPD tidak seperti itu karena bukan aparat desa,”kata kadis PMD Malaka.

Sementara Kepala Desa Saenama Petrus Seran saat dihubungi media ini lewat pesan whatsapp tidak merespon dan terkesan sengaja mematikan handphone saat mau konfirmasi pemberhentian BPD ini.
( * M@u*)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved