Tak Ingin Pasokan Air Bersihnya Putus, Pemerintah Kota Solok Penuhi Keinginan Bupati Solok
Diterbitkan Sabtu, 15 April, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, AROSUKA – Selang satu Minggu setelah Bupati Solok, Epyardi Asda mengultimatum PDAM Kota Solok, yang sempat viral, baik di media cetak, online, maupun media sosial.
Kala itu Bupati Solok, Epyardi Asda minta PDAM Kota Solok dalam waktu satu minggu supaya menyelesaikan tunggakan retribusi dari PDAM kota Solok ke Pemerintah Kabupaten Solok.
Sikap tegas Epyardi Asda itu timbul dari adanya hasil audit BPK tahun 2022 terdapat temuan piutang yang tidak tertagih kepada PDAM Kota Solok sebesar 310 juta rupiah.
BACA JUGA :
Sekda Medison Lantik Direktur Perumda dan PDAM Kabupaten Solok
Dengan adanya temuan BPK tersebut, Bupati Solok dengan tegas meminta agar PDAM melalui Pemerintah Kota Solok segera menyelesaikannya dalam satu minggu.
“ Kami Pemda kabupaten Solok mengumumkan, besok kita akan bikin surat kepada Pemda Kota Solok. Kami kasi mereka waktu satu minggu untuk bernegosiasi dan melunasi semua. Kalau tidak, mereka tidak datang dalam waktu satu minggu saya jamin, airnya kami tutup untuk Kota Solok.” Kata Bupati Epyardi Asda.
Tak ingin hubungan Pemerintah Kota Solok rusak gara-gara ulah PDAM tak setor retribusi, dan juga karena tak ingin aliran pasokan air ke Kota Solok terputus, Pemerintah Kota Solok segera menyikapi apa yang disampaikan Bupati Epyardi Asda itu dengan sigap.
Pada Hari Kamis, 13 April 2023, Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful Rustam, bersama tim negosiatornya yang beranggotakan Asisten II, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hubungan Langganan, dan Dirut PDAM Kota Solok, Rabbi Luski, hadir di Kantor Bupati Solok, guna melakukan rapat dengan Pemerintah Kabupaten Solok tentang penyelesaian tunggakan retribusi PDAM tersebut.
Dalam rapat yang digelar di ruangan sekretariat daerah Kabupaten Solok tersebut, dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok dipimpin Sekretaris Daerah, Medison, yang didampingi Asisten III, Editiawarman, Kepala BKD, Indra Gusnaldi, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Kerjasama, Kepala Bagian SDA, Kabid Pendapatan BKD, dan Dirut PDAM Kabupaten Solok.
Pada rapat tersebut Pihak Pemerintah Kota Solok akui adanya kelemahan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Solok terkait pemanfaatan sumber mata air bersih (PDAM) Kota Solok yang sumbernya berasal dari Kabupaten Solok.
BACA JUGA :
Gubernur Sumbar Geram, Nyaris Kecelakaan Gegara Masyarakat Minta Sumbangan Di Kabupaten Solok
Halangi Kerja Wartawan, Oknum Staf DPRD Kota Solok Terancam Pidana dan Denda Rp 500 Juta
PDAM Kota Solok Tak Patuhi PKS, Bupati Epyardi Asda Akan Tutup Sumber Air ke Kota Solok
Selain itu, rapat siang itu juga menghasilkan point_point penting yang disepakati bersama, yaitu :
1. Terkait dengan temuan BPK-RI Tahun 2022, PDAM Kota Solok bersedia membayarkan kontribusi yang tertunda tahap pertama sebesar 50 persen pada tanggal 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama.
2. Kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023.
3. Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok.
4. Kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023.
5. Untuk penentuan tarif dasar untuk menghitung kontribusi mulai dari bulan Januari 2023 merujuk kepada tarif dasar yang direkomendasikan oleh BPK/BPKP.
6.Pemkab Solok berkewajiban menjaga keselamatan asset Pemko Solok yang berada di Kabupaten Solok.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok sepakat untuk melakukan addendum/perubahan perjanjian kerjasama yang ditandatangani tahun 2019, Dan Addendum terhadap perjanjian kerjasama disepakati paling lambat pada Bulan Juni 2023.
Terkait rencana Addendum PKS yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2023 nanti, kedua daerah juga telah mencantumkan usulan masing-masing daerah pada nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison dan Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful Rustam, siang itu. (Nazwirman)
Rekomendasi Video