Imigrasi Atambua Deportasi 4 WNA Timor Leste Yang Ditangkap Polisi Asyik Belanja Di Pasar
Diterbitkan Jumat, 14 April, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST. BELU, NTT – Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua melakukan pendeportasian terhadap empat orang warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang ditangkap Sat Intelkam Polres Belu.
Diketahui, anggota Sat Intelkam Polres Belu menangkap ke empat WNA tersebut di Pusat perbelanjaan Plaza Atambua diakibatkan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian alias ilegal.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim menjelaskan, pada Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 15.30 Wita Sat Intelkam Polres Belu mengamankan 4 WNA asal Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen resmi.
” mereka diamankan di Pusat perbelanjaan Atambua Plaza, Kabupaten Belu,” jelasnya.
Saat itu, lanjut Halim, para WNA yang diamankan polres Belu langsung dibawah ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Setelah itu, keempat WNA tersebut langsung dilimpahkan ke Kantor Imigrasi kelas II Atambua untu pemeriksaan lebih lanjut.
” atas kemanusiaan, kita lengsung berkoordinasi dengan konsultan timor leste di Atambua untuk mengurus dokumen perjalanan. Setelah itu, kita langsung deportasi kembali ke Negara Asalnya Timor Leste,” terangnya.
Dikatakannya, keempat WNA asal timor leste yang diamankan dan kini sudah dipulang tersebut merupakan satu keluarga.
Diketahui keempat WNA tersebut yakni, FP, (47) dan MO (41) alamat Palaka, Distric Bobonaro. GP (43) dan MF (12) alamat Batugede, Distric Bobonaro, Timor Leste.
Pada pemberitaan sebelumnya, empat warga negara Timor Leste itu bermula dari informasi Kanit Polsek Tasifeto Timur kepada Kanit Kam Polres Belu sekitar pukul 13.15 Wita bahwa, ada satu mobil Mikrolet Warna Hijau tua dengan no polisi DH 1891 EA dari Arah Mota’ain hendak menuju ke Pasar Baru Atambua.
Kendaraan tersebut mengangkut warga negara Timor Leste yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.
Berdasarkan informasi dari Kanit Tastim bahwa empat orang tersebut sudah berulangkali masuk ke Indonesia dengan tidak membawa dokumen resmi.
Dari informasi itu, langsung ditindak oleh Kanit Tastim dan Kanit Kam bersama anggota langsung mengikuti kendaraan dan memantau di pasar baru.
BACA JUGA:
Imigrasi Atambua Gelar Rapat Evaluasi TIMPORA, Perkuat Pengawasan Orang Asing Di Kabupaten Malaka
Imigrasi Atambua Deportasi 1 WNA Timor Leste
Overstay, Imigrasi Atambua Deportasi Mahasiswa Asal Timor Leste
Ketika mobil berada di depan Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza Kanit bersama anggota langsung menahan mobil.
Dari hasil pemeriksaan didapati keempat orang penumpang diatas merupakan warga Negara Timor Leste yang tidak dilengkapi dokumen resmi saat melintas ke Indonesia.
Hasil dari keterangan 4 warga negara Timor Leste itu melintas ilegal ke wilayah Indonesia untuk berbelanja bahan atau barang dagangan berupa sayur mayur dan tomat untuk dijualkan kembali ke Timor Leste lantaran harga mahal dan banyak permintaan.*(Mario)