NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Overstay, Imigrasi Atambua Deportasi Mahasiswa Asal Timor Leste

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 13 April, 2023 by NKRIPOST

Imigrasi Atambua Deportasi WNA asal Timor Leste bernama, Jose Alexandre Ramos Pinto

NKRIPOST. BELU, NTT – Niat mau melanjutkan studi di Indonesia salah seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste ditahan Petugas Imigrasi kelas II TPI Atambua.

Diketahui, WNA asal Timor Leste tersebut bernama, Jose Alexandre Ramos Pinto, Dili, 21 April 2001, Nomor Paspor 0069602C yang berlaku hingga 22 Januari 2025.

Awalnya, WNA tersebut ingin melanjutkan studinya di Indonesia disalah satu Perguruan Tinggi yang berlokasi di Jogjakarta.

” yang bersangkutan kita tahan dan deportasi kembali ke Negara asalnya Timor Leste karena overstay,” tutur K.A.Halim Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua , Kamis 13 April 2023.

Dijelaskan Halim, yang bersangkutan mengaku bahwa kegiatannya di Indonesia adalah ingin melanjutkan studi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

” dia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” jelasnya.

Lanjut dikatakan Halim, yang bersangkutan ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain ketika hendak keluar dari wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain pada tanggal 30 Maret 2023 karena overstay kurang lebih selama 60 hari.

BACA JUGA:

Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Deportasi Satu Orang Warga Asal Timor Leste 

WNA Langgar Ketertiban Terancam Dideportasi 

8 WNA asal Timor Leste Di Deportasi Imigrasi Atambua 

Dikatakannya, Izin tinggal WNA yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 28 Januari 2023.

” saat petugas cek ternyata WN tersebut overstay. Setelah petugas imigrasi PLBN Motaain berkoordinasi dengan petugas Inteldakim Kanim Atambua, yang bersangkutan langsung anggota dibawa ke kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut,”pungkasnya.

Setelah diperiksa, lanjut Halim, kini WNA tersebut sudah dideportasikan kembali ke Negara Asalnya Timor Leste.

” kita sudah lakukan deportasi berdasarkan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.5.GR.03.754 tertanggal 11 April 2023,” terangnya.

Ditegaskan Halim, terbukti melanggar maka WNA tersebut dikenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. *(Mario)

VIDEO REKOMENDASI:

2 thoughts on “Overstay, Imigrasi Atambua Deportasi Mahasiswa Asal Timor Leste

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved