NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Putri Chandrawati Tetap Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 12 April, 2023 by NKRIPOST

Putri Candrawati memakai baju tahanan nomor 077

NKRIPOST JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi tetap divonis pidana penjara selama 20 tahun sesuai putusan pengadilan tingkat pertama/pengadilan negeri.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid.b/2022/Pn.Jaksel tertanggal 12 Februari yang dimintakan bading tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April.

Dengan putusan ini, nasib Putri Candrawathi serupa dengan Ferdy Sambo. Sebab, vonis untuk keduanya dikuatkan majelis banding.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Ewit.

VIDEO REKOMENDASI:

Naik Banding, Ferdy Sambo Tetap Di Vonis Hukuman Mati

Politisi PDIP Kota Solok Leo Murphy Ancam Bupati Epyardi Asda, Akan Tutup Seluruh Akses Jalan Untuk Dilalui

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Sebagai pengingat, pada persidangan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J. Sehingga, ia divonis 20 tahun penjara.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, ia hanya dituntut 8 tahun penjara.

Di kasus ini, Putri Candrathi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/xGF-1ofL0rs?feature=share

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved