Sakit Hati Adiknya Dikeroyok, Pria Ini Tebas Tetangga Dengan Golok
Diterbitkan Kamis, 6 April, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, KARAWANG – Polsek Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap seorang warga yang diduga membacok tetangganya, karena merasa sakit hati.
“Pelaku berinisial EM (30) melakukan aksi pembacokan tetangganya sendiri pada Sabtu dinihari (1 April),” kata Kapolsek Lemahabang, Iptu Gulipar, dalam keterangannya, Kamis 6 April, disitat Antara.
Pelaku yang merupakan warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Lemahabang, Karawang, membacok korban berinisial DF (18), karena sakit hati setelah adiknya dikeroyok oleh DF dan teman-temannya.
Kapolsek menyampaikan, pelaku EM awalnya menerima pengaduan dari adiknya berinisial FH, yang menyebutkan kalau dirinya dipukuli oleh DF dan teman-temannya saat nongkrong.
Mendapat pengaduan seperti itu dari adiknya sendiri, EM langsung mengambil senjata tajam berupa golok. Sejurus kemudian EM mendatangi DF dan teman-temannya. Tanpa banyak kata, golok diayunkan tebas tangan DF.
“Ya pemicunya, pelaku sakit hati, karena DF memukuli adiknya,” kata dia.
Usai melakukan aksi pembacokan terhadap DF yang merupakan tetangganya sendiri, pelaku didampingi pihak keluarga dan pemerintah desa setempat menyerahkan diri ke Mapolsek Lemahabang.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk melakukan aksi pembacokan.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku melakukan pembacokan karena sakit hati kepada orang yang diduga memukuli adiknya.
BACA JUGA:
Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Tega Bunuh 12 Orang
Kepergok Mencuri Petai, Pria di Rejang Lebong Bunuh Pemiliknya Tebas Leher Nyaris Putus
Warga Pelepat Tewas Ditebas Hingga Leher Nyaris Putus, Begini Kronologinya Saat Rekontruksi
Pelaku mengaku tidak terlalu mengenal korban DF. Namun disebutkan kalau pelaku kenal dengan orang tua korban.
Awalnya ia tidak bermaksud untuk melakukan aksi pembacokan terhadap korban DF, karena sasarannya adalah orang-orang yang nongkrong bersama DF.
Orang-orang yang nongkrong bersama DF di tempat kejadian adiknya dikeroyok itu yang sebenarnya menjadi sasaran.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolsek Lemahabang. Pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(voi)
https://youtube.com/shorts/zNLP_DEyVME?feature=share